Pemberlakuan ujian ini muncul sejak Jepang menerapkan sistem SSW pada April 2019 sebagai upaya mengatasi kekurangan tenaga kerja di sektor seperti perikanan, akuakultur, dan pengolahan hasil laut.
Tujuan utama ujian adalah memastikan pekerja asing memiliki kemampuan bahasa dan keterampilan dasar agar dapat bekerja dengan aman dan efektif.
Bidang perikanan dan akuakultur termasuk dalam sektor resmi SSW yang memungkinkan pekerja asing bekerja secara legal dan terstruktur di Jepang.
MAFF mencatat penurunan volume produksi, berkurangnya tenaga kerja lokal, serta kebutuhan tenaga baru dalam industri tersebut.
Skema SSW perikanan memberi peluang bagi tenaga asing untuk bekerja dalam tugas seperti penangkapan ikan di kapal, budidaya ikan atau kerang, dan kegiatan pengolahan atau penyortiran hasil laut.
Pelamar dapat mengajukan SSW(i) pada bidang perikanan sesuai persyaratan yang berlaku.
Pengembangan menuju SSW(ii) mungkin dilakukan di masa mendatang, walaupun sebagian besar pelamar masih masuk melalui SSW(i).
Syarat pelamar mencakup kesehatan, usia, dan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan perikanan atau akuakultur.
Standar keterampilan setara dengan 'Ujian evaluasi untuk pelatihan praktik penangkapan ikan di kapal atau akuakultur – Tingkat Khusus'.
Pelamar Indonesia dapat mendaftar bila memenuhi syarat berikut: