Selama masa transisi, TITP masih berjalan dengan aturan sementara dan IM Japan maupun LPK akan menyesuaikan intake mereka agar sejalan dengan aturan ESD saat resmi berlaku.
Jalur kedua adalah magang mahasiswa atau perusahaan yang biasanya berupa program jangka pendek di universitas, laboratorium, atau perusahaan.
Untuk magang berbayar, peserta menggunakan visa Designated Activities.
Untuk magang tak berbayar atau yang terkait studi, visa Cultural Activities atau visa Pelajar bisa digunakan.
Jika mahasiswa melakukan magang berbayar, ada aturan jam kerja dan izin tambahan dari imigrasi yang harus dipatuhi.
Perbedaan jalur ini penting dipahami sejak awal karena mayoritas peserta Indonesia mengikuti jalur IM Japan atau LPK di bawah TITP.
Sementara, jalur mahasiswa dan perusahaan tunduk pada aturan universitas dan imigrasi Jepang.
Baca juga:
IM Japan dan LPK memiliki syarat khusus yang diumumkan lewat portal resmi bersama Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat tersebut mencakup jenis kelamin (laki-laki), batasan usia, tidak bertato atau bertindik, tidak buta warna, serta lulus tes kebugaran dan kesehatan.
Selain itu, peserta juga harus melalui tes matematika dasar, tes ketahanan fisik, wawancara, tes bahasa Jepang, dan pemeriksaan medis.