OHAYOJEPANG - Bekerja di Jepang membutuhkan persiapan dokumen yang jelas dan terstruktur.
Itulah sebabnya syarat kerja ke Jepang tidak bisa disamakan dengan kunjungan singkat untuk wisata.
Salah satu syarat mengajukan visa kerja ke Jepang adalah mempunyai Certificate of Eligibility (COE) dan paspor harus masih aktif.
Artikel ini merangkum alur resmi yang harus ditempuh sebelum bisa tinggal atau bekerja di Jepang.
Semua informasi berasal dari penjelasan resmi lembaga terkait di Jepang.
Baca juga:
Pemegang e-paspor Indonesia bisa masuk Jepang tanpa visa selama 15 hari.
Caranya dengan registrasi daring melalui sistem JAVES sebelum berangkat.
Fasilitas ini berlaku hingga tiga tahun atau sampai paspor habis masa berlakunya.
Masa tinggal yang diberikan adalah 15 hari untuk setiap kedatangan.
Namun, aturan tersebut hanya untuk turis atau perjalanan bisnis singkat.
Untuk bekerja atau tinggal lebih dari 90 hari, Jepang mewajibkan pemohon mengurus visa dan status tinggal resmi.
Kementerian Luar Negeri Jepang menjelaskan bahwa pemohon harus terlebih dahulu memperoleh Certificate of Eligibility (COE) dari Immigration Services Agency (ISA) sebelum mengajukan visa ke kedutaan atau konsulat.
Langkah ini menjadi pintu masuk utama untuk setiap rencana pindah jangka panjang.
COE merupakan tahap penyaringan awal dari pemerintah Jepang untuk memastikan aktivitas pemohon sesuai dengan status tinggal yang sah.
Kategori yang dicakup meliputi studi, pekerjaan, tinggal bersama keluarga, dan lain-lain.
Pengajuan COE biasanya dilakukan oleh sponsor di Jepang, baik itu perusahaan, sekolah, maupun anggota keluarga.
Permohonan COE dilakukan ke biro imigrasi regional yang berwenang di Jepang.
Proses penerbitan COE biasanya memakan waktu antara satu hingga tiga bulan.
Setelah diterbitkan, COE berlaku untuk jangka waktu terbatas, sehingga pemohon harus masuk ke Jepang dalam waktu sekitar tiga bulan setelah tanggal terbit.
ISA menegaskan bahwa dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai kategori status tinggal, misalnya Student, Engineer/Humanities/International Services, Specified Skilled Worker, atau Dependent.
Semua dokumen yang berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang.
Sponsor di Jepang biasanya memberikan daftar dokumen yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan kategori masing-masing pemohon.
Pemohon yang menyiapkan dokumen dengan rapi, terjemahan yang jelas, dan data konsisten di seluruh formulir akan menghadapi lebih sedikit pertanyaan dari imigrasi.
Dari pengalaman kasus WNI, sponsor seperti sekolah atau perusahaan juga meminta agar seluruh dokumen menunjukkan “alur cerita” yang jelas di atas kertas.
Bagi pelajar, hal ini meliputi surat penerimaan dan bukti kemampuan finansial.
Bagi pekerja, ini meliputi surat penawaran kerja dan bukti kualifikasi yang sesuai dengan kategori visa.
Konsistensi inilah yang membuat proses COE berjalan lebih lancar.
Jepang mulai memperkenalkan program JPETS atau Pre-Entry Tuberculosis Screening pada Juni 2025.
Program ini ditujukan untuk warga negara tertentu yang masuk sebagai penduduk jangka menengah atau panjang.
Kebijakan ini mewajibkan pemohon melampirkan Sertifikat Bebas Tuberkulosis yang diperoleh dari klinik yang ditunjuk.
Tes kesehatan ini sering kali diminta sebelum tahap pengajuan COE.
Kementerian Kesehatan Jepang (MHLW) menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara bertahap.
Hingga akhir Agustus 2025, status untuk Indonesia, Myanmar, dan China masih “to be determined”.
Artinya, tanggal mulai resmi untuk Indonesia belum diputuskan.
Meski begitu, sejumlah universitas dan perusahaan sudah meminta Sertifikat TB sejak tahap pengumpulan dokumen COE.
Hal ini mencerminkan pola penerapan nasional dan manajemen risiko di sektor tertentu, bukan sekadar tambahan syarat administratif.
Bagi pemohon dari Indonesia, penting memperhatikan arahan sponsor dan situs resmi JPETS.
Jika sponsor meminta dokumen TB sejak awal, itu berarti mengikuti pola kebijakan yang sedang diperluas.
Kini, hal tersebut sudah menjadi bagian dari proses yang dihadapi banyak pemohon dari berbagai negara.
Salah satu jalur populer adalah Specified Skilled Worker (SSW).
Jalur ini tersedia untuk sektor perawatan lansia, manufaktur, hingga layanan makanan.
Syaratnya adalah lulus ujian bahasa Jepang setara JLPT N4 atau JFT-Basic, serta tes keterampilan bidang terkait.
Informasi mengenai ujian ini tersedia di situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan laman dukungan pemerintah Jepang untuk SSW.
Calon pekerja yang lulus kedua ujian, mendapatkan perusahaan penerima, dan memperoleh COE umumnya bisa berangkat dengan lancar.
Selain itu, ada jalur Technical Intern Training yang akan digantikan oleh sistem baru bernama Ikusei-Shūrō atau Employment for Skill Development.
Implementasi sistem baru ini ditargetkan berlaku pada tahun fiskal 2027.
Perusahaan dan lembaga penyalur diperkirakan akan menyesuaikan persyaratan selama masa transisi.
Kategori lain adalah Engineer/Specialist in Humanities/International Services yang banyak digunakan oleh lulusan universitas atau profesional.
ISA menekankan bahwa dokumen yang diperlukan bervariasi sesuai kategori perusahaan, dan dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa Jepang.
Dalam praktiknya, kasus yang berjalan lancar biasanya menunjukkan kesesuaian antara deskripsi pekerjaan dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman pemohon.
Kesesuaian ini biasanya didokumentasikan dengan jelas oleh bagian HR perusahaan sebagai syarat dalam pengajuan COE.
Inilah jalur yang sering disebut sebagai inti dari syarat kerja ke Jepang bagi para pencari kerja profesional maupun pekerja sektor tertentu.
Jalur studi juga diatur dengan tahapan yang jelas.
Situs resmi Study in Japan dan Kementerian Luar Negeri Jepang mencantumkan COE dan visa sebagai inti proses.
Setelah menerima surat penerimaan, pihak sekolah akan mengurus COE untuk calon mahasiswa.
Selanjutnya, mahasiswa mengajukan visa pelajar ke kedutaan dengan melampirkan paspor, formulir aplikasi, foto, dan COE.
Sekolah biasanya melakukan penyaringan awal kemampuan finansial sebelum mengurus COE.
Sekolah juga bisa memberikan arahan terkait JPETS apabila kebijakan ini berlaku untuk negara asal pemohon.
Langkah-langkah ini bersifat standar di seluruh intake mahasiswa internasional.
Urutan tersebut menjadikan jalur pelajar salah satu yang paling terprediksi dibanding jalur lain.
Setiap perjalanan menuju Jepang, baik untuk bekerja, belajar, maupun mendampingi keluarga, memiliki alur dokumen yang jelas.
Urutannya stabil: COE terlebih dahulu, lalu visa, hingga mendapatkan kartu penduduk saat tiba di Jepang.
Kebijakan memang terus berkembang, mulai dari ekspansi jalur SSW, reformasi program pemagangan, hingga penerapan JPETS.
Namun pola dasarnya tidak berubah.
Bagi masyarakat Indonesia yang mencari informasi tentang syarat kerja ke Jepang, memahami gerbang awal ini akan mempermudah langkah.
Dengan persiapan rapi dan dokumen konsisten, peluang untuk mendarat mulus di Jepang akan semakin besar.
Sumber:
Penulis: Karaksa Media Partner (September 2025)
@ohayo_jepang Punya anak di Jepang makin dilindungi negara, dari lahiran, cuti, sampai urus anaknya! Berikut ini fakta-faktanya berdasarkan rangkuman artikel Ohayo Jepang: 🍼 1. Biaya persalinan normal bakal gratis mulai 2026 Pemerintah Jepang berencana menanggung penuh biaya persalinan normal lewat sistem asuransi publik mulai April 2026. Sebelumnya, biaya rata-rata melahirkan normal di Jepang bisa mencapai 518.000 yen (sekitar Rp 58 jutaan). 📌 Saat ini, pemerintah memang sudah memberi lump sum 500.000 yen (sekitar Rp 56,6 juta) untuk setiap kelahiran, tapi biayanya seringkali masih kurang. (The Straits Times, 14/5/2025) 👶 2. Cuti melahirkan dibayar sampai 2/3 gaji dan dilarang buat di PHK Di Jepang, cuti melahirkan benar-benar diatur ketat: perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan 6 minggu sebelum HPL (14 minggu untuk anak kembar) dan 8 minggu setelah melahirkan (kecuali dengan izin dokter), wajib memfasilitasi jam kerja ringan & waktu kontrol kehamilan, serta PHK karena hamil atau menyusui dianggap tidak sah secara hukum 💰 3. Ada tunjangan anak bulanan sampai usia 15–18 tahun Berdasarkan Buku Panduan Kementerian Kehakiman Jepang, orang tua di Jepang bisa menerima tunjangan anak bulanan sebesar 10.000–15.000 yen per anak. Tunjangan ini berlaku hingga tanggal 31 Maret setelah ulang tahun anak ke-15, dan akan diperpanjang hingga umur 18 tahun setelah revisi UU pada Juni 2024 (sumber: NHK Japan, 5/6/2024). 🇯🇵 Sistem ini dibuat untuk mendorong angka kelahiran yang makin menurun, sekaligus memastikan orang tua punya keamanan finansial saat membesarkan anak. 📌 Semua info di atas disarikan dari: • Ohayo Jepang • The Mainichi via Ohayo Jepang • NHK Japan • Buku Panduan Kementerian Kehakiman Jepang (versi Ohayo Jepang) • The Straits Times (untuk data biaya melahirkan) Kreator Konten: Zahra Permata J Produser: Luthfi Kurniawan Penulis: FAESAL MUBAROK Editor: YUHARRANI AISYAH #OhayoJepang #Tinggaldijepang #KerjadiJepang #HidupdiJepang #MagangdiJepang #KagetGakTuh ♬ Opening powerful Japanese drum(1232108) - Kids Sound