Untuk bekerja atau tinggal lebih dari 90 hari, Jepang mewajibkan pemohon mengurus visa dan status tinggal resmi.
Kementerian Luar Negeri Jepang menjelaskan bahwa pemohon harus terlebih dahulu memperoleh Certificate of Eligibility (COE) dari Immigration Services Agency (ISA) sebelum mengajukan visa ke kedutaan atau konsulat.
Langkah ini menjadi pintu masuk utama untuk setiap rencana pindah jangka panjang.
COE merupakan tahap penyaringan awal dari pemerintah Jepang untuk memastikan aktivitas pemohon sesuai dengan status tinggal yang sah.
Kategori yang dicakup meliputi studi, pekerjaan, tinggal bersama keluarga, dan lain-lain.
Pengajuan COE biasanya dilakukan oleh sponsor di Jepang, baik itu perusahaan, sekolah, maupun anggota keluarga.
Permohonan COE dilakukan ke biro imigrasi regional yang berwenang di Jepang.
Proses penerbitan COE biasanya memakan waktu antara satu hingga tiga bulan.
Setelah diterbitkan, COE berlaku untuk jangka waktu terbatas, sehingga pemohon harus masuk ke Jepang dalam waktu sekitar tiga bulan setelah tanggal terbit.
ISA menegaskan bahwa dokumen yang dibutuhkan berbeda-beda sesuai kategori status tinggal, misalnya Student, Engineer/Humanities/International Services, Specified Skilled Worker, atau Dependent.