Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Syarat Kerja ke Jepang 2025, dari Visa hingga Tes TBC

Kompas.com - 08/09/2025, 18:51 WIB

OHAYOJEPANG - Bekerja di Jepang membutuhkan persiapan dokumen yang jelas dan terstruktur.

Itulah sebabnya syarat kerja ke Jepang tidak bisa disamakan dengan kunjungan singkat untuk wisata.

Salah satu syarat mengajukan visa kerja ke Jepang adalah mempunyai Certificate of Eligibility (COE) dan paspor harus masih aktif.

Artikel ini merangkum alur resmi yang harus ditempuh sebelum bisa tinggal atau bekerja di Jepang.

Semua informasi berasal dari penjelasan resmi lembaga terkait di Jepang.

Baca juga:

Visa Bebas 15 Hari dan Perbedaan untuk Tinggal Jangka Panjang

Pemegang e-paspor Indonesia bisa masuk Jepang tanpa visa selama 15 hari.

Caranya dengan registrasi daring melalui sistem JAVES sebelum berangkat.

Fasilitas ini berlaku hingga tiga tahun atau sampai paspor habis masa berlakunya.

Masa tinggal yang diberikan adalah 15 hari untuk setiap kedatangan.

Namun, aturan tersebut hanya untuk turis atau perjalanan bisnis singkat.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.