OHAYOJEPANG - Bekerja di Jepang membutuhkan persiapan dokumen yang jelas dan terstruktur.
Itulah sebabnya syarat kerja ke Jepang tidak bisa disamakan dengan kunjungan singkat untuk wisata.
Salah satu syarat mengajukan visa kerja ke Jepang adalah mempunyai Certificate of Eligibility (COE) dan paspor harus masih aktif.
Artikel ini merangkum alur resmi yang harus ditempuh sebelum bisa tinggal atau bekerja di Jepang.
Semua informasi berasal dari penjelasan resmi lembaga terkait di Jepang.
Baca juga:
Pemegang e-paspor Indonesia bisa masuk Jepang tanpa visa selama 15 hari.
Caranya dengan registrasi daring melalui sistem JAVES sebelum berangkat.
Fasilitas ini berlaku hingga tiga tahun atau sampai paspor habis masa berlakunya.
Masa tinggal yang diberikan adalah 15 hari untuk setiap kedatangan.
Namun, aturan tersebut hanya untuk turis atau perjalanan bisnis singkat.