Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Syarat Kerja ke Jepang 2025, dari Visa hingga Tes TBC

Kompas.com - 08/09/2025, 18:51 WIB

Setiap perjalanan menuju Jepang, baik untuk bekerja, belajar, maupun mendampingi keluarga, memiliki alur dokumen yang jelas.

Urutannya stabil: COE terlebih dahulu, lalu visa, hingga mendapatkan kartu penduduk saat tiba di Jepang.

Kebijakan memang terus berkembang, mulai dari ekspansi jalur SSW, reformasi program pemagangan, hingga penerapan JPETS.

Namun pola dasarnya tidak berubah.

Bagi masyarakat Indonesia yang mencari informasi tentang syarat kerja ke Jepang, memahami gerbang awal ini akan mempermudah langkah.

Dengan persiapan rapi dan dokumen konsisten, peluang untuk mendarat mulus di Jepang akan semakin besar.

Sumber:

  • Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
    https://www.id.emb-japan.go.jp/info23_03_updated.html
    https://www.id.emb-japan.go.jp/tokuteiginou_InfoUjian.html
  • Kementerian Urusan Luar Negeri Jepang (https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/index.html)
  • International Support Center
    Tohoku University (https://www.insc.tohoku.ac.jp/english/wp-content/uploads/2025/05/01.COE_materials_2025rev-3.pdf)
  • Nenkin (https://www.nenkin.go.jp/international/japanese-system/nationalpension/nationalpension.html)
  • Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang (https://jpets.mhlw.go.jp/index.html)

Penulis: Karaksa Media Partner (September 2025)

@ohayo_jepang Punya anak di Jepang makin dilindungi negara, dari lahiran, cuti, sampai urus anaknya! Berikut ini fakta-faktanya berdasarkan rangkuman artikel Ohayo Jepang: 🍼 1. Biaya persalinan normal bakal gratis mulai 2026 Pemerintah Jepang berencana menanggung penuh biaya persalinan normal lewat sistem asuransi publik mulai April 2026. Sebelumnya, biaya rata-rata melahirkan normal di Jepang bisa mencapai 518.000 yen (sekitar Rp 58 jutaan). 📌 Saat ini, pemerintah memang sudah memberi lump sum 500.000 yen (sekitar Rp 56,6 juta) untuk setiap kelahiran, tapi biayanya seringkali masih kurang. (The Straits Times, 14/5/2025) 👶 2. Cuti melahirkan dibayar sampai 2/3 gaji dan dilarang buat di PHK Di Jepang, cuti melahirkan benar-benar diatur ketat: perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan 6 minggu sebelum HPL (14 minggu untuk anak kembar) dan 8 minggu setelah melahirkan (kecuali dengan izin dokter), wajib memfasilitasi jam kerja ringan & waktu kontrol kehamilan, serta PHK karena hamil atau menyusui dianggap tidak sah secara hukum 💰 3. Ada tunjangan anak bulanan sampai usia 15–18 tahun Berdasarkan Buku Panduan Kementerian Kehakiman Jepang, orang tua di Jepang bisa menerima tunjangan anak bulanan sebesar 10.000–15.000 yen per anak. Tunjangan ini berlaku hingga tanggal 31 Maret setelah ulang tahun anak ke-15, dan akan diperpanjang hingga umur 18 tahun setelah revisi UU pada Juni 2024 (sumber: NHK Japan, 5/6/2024). 🇯🇵 Sistem ini dibuat untuk mendorong angka kelahiran yang makin menurun, sekaligus memastikan orang tua punya keamanan finansial saat membesarkan anak. 📌 Semua info di atas disarikan dari: •⁠ ⁠Ohayo Jepang •⁠ ⁠The Mainichi via Ohayo Jepang •⁠ ⁠NHK Japan •⁠ ⁠Buku Panduan Kementerian Kehakiman Jepang (versi Ohayo Jepang) •⁠ ⁠The Straits Times (untuk data biaya melahirkan) Kreator Konten: Zahra Permata J Produser: Luthfi Kurniawan Penulis: FAESAL MUBAROK Editor: YUHARRANI AISYAH #OhayoJepang #Tinggaldijepang #KerjadiJepang #HidupdiJepang #MagangdiJepang #KagetGakTuh ♬ Opening powerful Japanese drum(1232108) - Kids Sound
Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.