Hati-hati Black Company di Jepang, Panduan Lengkap untuk Hindari Eksploitasi

Ilustrasi pekerja asing berbagai sektor di Jepang. Jepang akan mengganti program magang teknis menjadi program Employment for Skill Development mulai 2027. Ilustrasi ini dibuat menggunakan AI. DOK. GEMINI

OHAYOJEPANG - Di Jepang, istilah “black company” bukanlah label hukum.

Isitlah ini dipakai pekerja untuk perusahaan yang menormalisasi jam kerja ekstrem, lembur tidak dibayar, dan tekanan berlebihan.

Bagi orang Indonesia yang mempertimbangkan tawaran kerja di Jepang, sebaiknya bandingkan setiap iklan lowongan dan kontrak dengan tolok ukur hukum.

Hal itu mencakup batas jam kerja, kewajiban perjanjian lembur, serta kondisi tertulis yang harus diberikan, lalu memanfaatkan helpdesk pemerintah untuk memverifikasi detail sebelum menandatangani.

Simak informasi mengenai black company dan cara menghindarinya pada artikel ini.

Baca juga:

Apa yang Dimaksud “Black Company” di Jepang

Black company (burakku kigyō) bukan kategori hukum resmi.

Istilah ini adalah label yang dipakai luas dalam media dan percakapan untuk menyebut perusahaan yang secara sistematis mengeksploitasi pekerja.

Contohnya adalah jam kerja sangat panjang, lembur tidak dibayar, struktur gaji tidak jelas seperti deemed overtime yang menyerap jam ekstra nyata, hingga tekanan atau pelecehan ketika pekerja mengambil cuti.

Karena bukan aturan hukum, cara praktis untuk memahaminya adalah melihat apa yang benar-benar diatur dan ditindak otoritas ketenagakerjaan Jepang, seperti lembur berlebihan, upah tidak dibayar, pelanggaran keselamatan dan kesehatan, serta rekrutmen menyesatkan.

Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) bahkan mempublikasikan nama-nama perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan, sebagai bukti bahwa perilaku yang disebut black memang muncul dalam penegakan hukum.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!