OHAYOJEPANG - Di Jepang, istilah “black company” bukanlah label hukum.
Isitlah ini dipakai pekerja untuk perusahaan yang menormalisasi jam kerja ekstrem, lembur tidak dibayar, dan tekanan berlebihan.
Bagi orang Indonesia yang mempertimbangkan tawaran kerja di Jepang, sebaiknya bandingkan setiap iklan lowongan dan kontrak dengan tolok ukur hukum.
Hal itu mencakup batas jam kerja, kewajiban perjanjian lembur, serta kondisi tertulis yang harus diberikan, lalu memanfaatkan helpdesk pemerintah untuk memverifikasi detail sebelum menandatangani.
Simak informasi mengenai black company dan cara menghindarinya pada artikel ini.
Baca juga:
- Hindari LPK Red Flag! Ini 6 Cara Temukan LPK Jepang Resmi dan Terpercaya
- Tips Cari Lowongan Kerja di Perusahaan Jepang
- Waspada Lowongan Kerja Palsu! Ini Cara Cek Legalitas Perusahaan Jepang
Apa yang Dimaksud “Black Company” di Jepang
Black company (burakku kigyō) bukan kategori hukum resmi.
Istilah ini adalah label yang dipakai luas dalam media dan percakapan untuk menyebut perusahaan yang secara sistematis mengeksploitasi pekerja.
Contohnya adalah jam kerja sangat panjang, lembur tidak dibayar, struktur gaji tidak jelas seperti deemed overtime yang menyerap jam ekstra nyata, hingga tekanan atau pelecehan ketika pekerja mengambil cuti.
Karena bukan aturan hukum, cara praktis untuk memahaminya adalah melihat apa yang benar-benar diatur dan ditindak otoritas ketenagakerjaan Jepang, seperti lembur berlebihan, upah tidak dibayar, pelanggaran keselamatan dan kesehatan, serta rekrutmen menyesatkan.
Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) bahkan mempublikasikan nama-nama perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan, sebagai bukti bahwa perilaku yang disebut black memang muncul dalam penegakan hukum.