Kondisi kerja tertulis: Sebelum mulai bekerja, perusahaan wajib menjelaskan kondisi kerja (gaji, jam, lokasi, hari libur, dll.) berdasarkan Pasal 15 LSA dan peraturan turunannya, biasanya melalui Notice of Working Conditions (rōdō jōken tsūchisho).
Jika perekrut atau perusahaan menolak memberikan rincian tertulis, itu tanda bahaya serius.
Iklan kerja dan “lembur tetap”: Otoritas Jepang memperketat aturan iklan lowongan.
Sejak April 2024, lowongan wajib mengungkap lingkup tugas, kemungkinan perubahan lokasi, serta kriteria perpanjangan kontrak.
Jika perusahaan menggunakan sistem fixed overtime allowance, aturan mewajibkan transparansi: gaji pokok tanpa tunjangan, jumlah jam lembur yang ditanggung dan perhitungan, serta pembayaran tambahan jika melampaui.
Iklan samar yang hanya menuliskan “sudah termasuk lembur” adalah tanda bahaya klasik.
“Manajer nama saja”: Beberapa perusahaan memberi label “manajer” agar bebas dari aturan lembur.
Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang menegaskan praktik ini tidak sah bila pekerja tidak punya kewenangan nyata atau gaji sepadan.
Dokumen: Jangan menyerahkan paspor atau kartu izin tinggal.
Sistem imigrasi Jepang mengharuskan penduduk asing membawa kartu izin tinggal setiap saat, sehingga menyerahkannya ke perusahaan berisiko dan bisa membuat Anda kehilangan identitas.