Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Hati-hati Black Company di Jepang, Panduan Lengkap untuk Hindari Eksploitasi

Kompas.com - 20/09/2025, 18:33 WIB

OHAYOJEPANG - Di Jepang, istilah “black company” bukanlah label hukum.

Isitlah ini dipakai pekerja untuk perusahaan yang menormalisasi jam kerja ekstrem, lembur tidak dibayar, dan tekanan berlebihan.

Bagi orang Indonesia yang mempertimbangkan tawaran kerja di Jepang, sebaiknya bandingkan setiap iklan lowongan dan kontrak dengan tolok ukur hukum.

Hal itu mencakup batas jam kerja, kewajiban perjanjian lembur, serta kondisi tertulis yang harus diberikan, lalu memanfaatkan helpdesk pemerintah untuk memverifikasi detail sebelum menandatangani.

Simak informasi mengenai black company dan cara menghindarinya pada artikel ini.

Baca juga:

Apa yang Dimaksud “Black Company” di Jepang

Black company (burakku kigyō) bukan kategori hukum resmi.

Istilah ini adalah label yang dipakai luas dalam media dan percakapan untuk menyebut perusahaan yang secara sistematis mengeksploitasi pekerja.

Contohnya adalah jam kerja sangat panjang, lembur tidak dibayar, struktur gaji tidak jelas seperti deemed overtime yang menyerap jam ekstra nyata, hingga tekanan atau pelecehan ketika pekerja mengambil cuti.

Karena bukan aturan hukum, cara praktis untuk memahaminya adalah melihat apa yang benar-benar diatur dan ditindak otoritas ketenagakerjaan Jepang, seperti lembur berlebihan, upah tidak dibayar, pelanggaran keselamatan dan kesehatan, serta rekrutmen menyesatkan.

Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW) bahkan mempublikasikan nama-nama perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan, sebagai bukti bahwa perilaku yang disebut black memang muncul dalam penegakan hukum.

Konsep yang terkait adalah karōshi atau kematian akibat kerja berlebihan.

Meskipun kata itu hanya istilah sosial, kriteria resmi Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang untuk mengakui penyakit otak atau jantung akibat kerja secara jelas menempatkan lembur panjang sebagai faktor risiko utama.

Itulah sebabnya budaya jam kerja panjang serta lembur tidak dibayar menjadi inti dalam pembahasan tentang black company.

Tolok Ukur Hukum: Aturan Dasar untuk Mengenali Tanda Bahaya

Memahami perlindungan minimum membuat tanda bahaya lebih mudah dikenali.

Jam kerja dan lembur: Berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (LSA), batas hukum adalah 8 jam per hari, 40 jam per minggu.

Setiap pekerjaan di luar itu membutuhkan perjanjian tertulis antara pekerja dan manajemen yang disebut 36 Agreement sesuai Pasal 36, yang harus diajukan ke kantor inspeksi tenaga kerja setempat dan semua lembur harus dibayar.

Sejak 2019, reformasi gaya kerja menetapkan batas lembur baru: prinsipnya 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun, pada masa sibuk bisa mencapai 100 jam dalam satu bulan dengan rata-rata 80 jam per bulan selama 2–6 bulan, serta batas tahunan 720 jam.

Batas ini juga berdampingan dengan ambang kesehatan yang sering disebut dalam pembahasan karōshi.

Ambang pengakuan karōshi: Panduan resmi Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang menyebutkan, jika sebelum muncul penyakit lembur mencapai sekitar 100 jam dalam sebulan terakhir atau rata-rata 80 jam per bulan dalam 2–6 bulan, hubungan dengan kerja dianggap kuat.

Angka ini menjadi dasar mengapa pekerja dan serikat sering menyebut adanya “garis 80 jam.”

Kondisi kerja tertulis: Sebelum mulai bekerja, perusahaan wajib menjelaskan kondisi kerja (gaji, jam, lokasi, hari libur, dll.) berdasarkan Pasal 15 LSA dan peraturan turunannya, biasanya melalui Notice of Working Conditions (rōdō jōken tsūchisho).

Jika perekrut atau perusahaan menolak memberikan rincian tertulis, itu tanda bahaya serius.

Iklan kerja dan “lembur tetap”: Otoritas Jepang memperketat aturan iklan lowongan.

Sejak April 2024, lowongan wajib mengungkap lingkup tugas, kemungkinan perubahan lokasi, serta kriteria perpanjangan kontrak.

Jika perusahaan menggunakan sistem fixed overtime allowance, aturan mewajibkan transparansi: gaji pokok tanpa tunjangan, jumlah jam lembur yang ditanggung dan perhitungan, serta pembayaran tambahan jika melampaui.

Iklan samar yang hanya menuliskan “sudah termasuk lembur” adalah tanda bahaya klasik.

“Manajer nama saja”: Beberapa perusahaan memberi label “manajer” agar bebas dari aturan lembur.

Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang menegaskan praktik ini tidak sah bila pekerja tidak punya kewenangan nyata atau gaji sepadan.

Dokumen: Jangan menyerahkan paspor atau kartu izin tinggal.

Sistem imigrasi Jepang mengharuskan penduduk asing membawa kartu izin tinggal setiap saat, sehingga menyerahkannya ke perusahaan berisiko dan bisa membuat Anda kehilangan identitas.

Mengapa Hal Ini Penting Bagi Pekerja Indonesia

Jepang sedang gencar merekrut.

Pada Oktober 2024, Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang mencatat rekor 2,30 juta pekerja asing, naik 12,4 persen dibanding tahun sebelumnya, seiring upaya perusahaan mengatasi kekurangan tenaga kerja.

Indonesia menjadi bagian penting dari pertumbuhan ini, terutama melalui jalur Specified Skilled Worker (SSW) yang diatur lewat kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Kehakiman Jepang.

Portal resmi SSW dan panduan yang dibuat pemerintah dirancang untuk menstandarkan rekrutmen dan memberi dukungan.

Bagi banyak orang Indonesia, tawaran itu nyata menarik: jalur kejuruan jelas, jalur bahasa, serta dukungan terstruktur.

Namun, pasar yang besar dan bergerak cepat juga berarti adanya perekrut tidak jujur dan iklan kerja yang kabur.

Masalah yang dilaporkan pekerja Indonesia, seperti lembur tidak jelas, perubahan jadwal mendadak, atau jam “pelatihan” yang ternyata tidak dibayar, serupa dengan pola yang oleh pekerja Jepang disebut black.

Menggunakan tolok ukur hukum yang disebutkan sebelumnya membantu membedakan tawaran kerja yang sehat dengan yang berisiko.

Tanda Umum “Black Company” dan Gambaran Nyatanya

  1. Lembur yang mendekati atau melampaui ambang karōshi
    Jika pekerja lama menyebut “100 jam bulan lalu” atau jadwal menunjukkan enam hari kerja dengan 12 jam per hari, itu sudah masuk wilayah risiko yang diakui Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang.

  2. Iklan kerja yang menutupi rincian gaji
    Pastikan ada pemisahan gaji pokok dan tunjangan lembur. Jika iklan tidak menyebut jumlah jam lembur yang ditanggung atau menuliskan “lembur termasuk, tidak terbatas,” perlakukan sebagai tanda bahaya.

  3. Tidak adanya budaya 36 Agreement
    Perusahaan yang membiasakan lembur tetapi tidak bisa menjelaskan perjanjian Pasal 36 atau menghindar saat ditanya, menunjukkan ketidakpatuhan.

  4. Tekanan saat kontrak
    Perusahaan wajib memberikan kondisi kerja tertulis. Menolak mengeluarkan atau membiarkan pekerja membaca dokumen, atau memaksa tanda tangan tanpa terjemahan, melanggar semangat Pasal 15 LSA.

  5. Penalti, deposit, atau jebakan “biaya pelatihan”
    Klausul seperti “Bayar 300.000 yen jika keluar dalam 2 tahun” atau deposit untuk menjamin pekerjaan bertentangan dengan Pasal 16 LSA yang melarang penalti dalam kontrak kerja.

  6. Label “manajer” untuk menghapus lembur
    Jika “manajer” tidak punya kewenangan nyata atau gaji yang sesuai, pengecualian jam kerja itu patut dicurigai.

  7. Menahan dokumen identitas
    Paspor dan kartu izin tinggal harus dipegang pemiliknya. Praktik menahan dokumen adalah tanda bahaya besar, apalagi kartu izin tinggal wajib dibawa setiap saat.

  8. Reputasi yang buruk
    Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang secara berkala mempublikasikan nama perusahaan pelanggar. Jika nama perusahaan muncul di daftar itu, Anda punya alasan kuat untuk menolak.

Cara Menghindari Rekrutmen oleh “Black Company”

A. Mulai dari saluran resmi.

Gunakan portal pekerjaan resmi atau pusat layanan pemerintah untuk tenaga kerja asing, yang menampilkan kondisi kerja dengan jelas.

Pusat Layanan Tenaga Kerja Asing Tokyo dan Tokyo Labor Consultation Center menyediakan bimbingan dalam berbagai bahasa.

B. Minta Notice of Working Conditions sebelum menyetujui.

Pastikan dokumen ini diberikan dalam bahasa Inggris atau Indonesia jika tersedia.

Baca dengan teliti: gaji pokok, tunjangan, jam kerja, tarif lembur, hari libur, asuransi sosial.

Jika perusahaan menolak memberikannya, itu tanda berhenti.

C. Pahami fixed overtime.

Jika tawaran mencakup tunjangan lembur tetap, pastikan rincian gaji pokok, jumlah jam, serta aturan jika melebihi batas.

Bandingkan jam yang tercakup dengan batas 45 jam per bulan dan ambang kesehatan 80–100 jam.

Jika terasa dirancang untuk menormalkan jam kerja ekstrem, tolak.

D. Periksa rekam jejak perusahaan.

Cari di daftar pelanggaran Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang.

Tanyakan perjanjian 36 Agreement—siapa yang menandatangani, di mana disimpan.

Perusahaan yang menganggap hal ini sebagai prosedur biasa lebih aman.

E. Lindungi dokumen.

Simpan paspor dan kartu izin tinggal.

Jangan serahkan ke perusahaan dengan alasan “keamanan.”

F. Gunakan jalur resmi Indonesia–Jepang bila memungkinkan.

Untuk pekerjaan SSW, bandingkan dengan materi BP2MI/KP2MI dan situs dukungan SSW Jepang agar proses, ujian, dan dukungan sesuai kebijakan.

G. Catat jam kerja sejak hari pertama.

Simpan catatan mulai dan selesai kerja, baik berupa catatan, foto, atau tangkapan layar.

Jika lembur melebihi 45 jam sebulan atau mendekati 80–100 jam, Anda punya bukti untuk konsultasi.

H. Ketahui ke mana harus mencari bantuan di Jepang.

Jika masalah muncul, hubungi:

• Labour Standards Inspection Office (via hotline Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang)
Bahasa Indonesia: 0120-613-803 (Kamis 17.00–22.00; Minggu/Libur 09.00–21.00)

• Tokyo Labor Consultation Center
Iidabashi: 03-3265-6110 (Inggris Senin–Jumat 14.00–16.00; Mandarin Selasa–Kamis 14.00–16.00)
Osaki: 03-3495-6110 (Inggris Selasa 14.00–16.00)
Tama: 042-595-8004 (Inggris Kamis 14.00–16.00)

• Tokyo Labour Bureau – Consultation & Support Office for Foreigners (Yotsuya)
03-5361-8728 (09.30–16.30; istirahat 12.00–13.00; bahasa bervariasi)

FRESC (Foreign Residents Support Center)
Navi-Dial: 0570-011-000 (untuk Inggris tekan 2 lalu 5; Senin–Jumat 09.00–17.00)
Dari luar Jepang: +81-3-5369-6577 (jam sama)
Via JLSC Multilingual Service: 0570-078-377 (10 bahasa; weekdays 09.00–17.00)

• KBRI Tokyo: +81-3-3441-4201 (5-2-9 Higashi-Gotanda, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0022)

• KJRI Osaka: +81-6-6449-9898 (Nakanoshima Intes Bldg 22F, Kita-ku, Osaka 530-0005)

Realita di Balik Angka

Tekanan pasar tenaga kerja asing semakin jelas.

Pada 2024, jumlah perusahaan yang mempekerjakan setidaknya satu pekerja asing juga mencapai rekor baru.

Lebih banyak peluang berarti lebih banyak perusahaan baik, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku buruk.

Jalur aman adalah memperlakukan istilah black company bukan sekadar rumor, melainkan daftar periksa yang diukur dengan hukum, batas lembur, dan kondisi kerja tertulis yang bisa diverifikasi.

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang
    https://www.mhlw.go.jp/content/001309213.pdf
    https://www.mhlw.go.jp/english/policy/employ-labour/labour-standards/dl/201904kizyun.pdf
    https://www.mhlw.go.jp/content/001527991.pdf
    https://www.mhlw.go.jp/file/06-Seisakujouhou-11600000-Shokugyouanteikyoku/0000184068.pdf
    https://www.mhlw.go.jp/bunya/roudoukijun/faq_kanri01.html
    https://jsite.mhlw.go.jp/aichi-roudoukyoku/content/contents/000945065.pdf
    https://www.mhlw.go.jp/new-info/kobetu/roudou/gyousei/kantoku/dl/040330-3.pdf
    https://www.mhlw.go.jp/stf/newpage_50256.html
    https://jsite.mhlw.go.jp/osaka-hellowork/list/fujiidera/jigyounushi/roudoujouken.html
  • Japanese Law Translation
    https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/3567/en
    https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/2605/en
  • Tokyo Metropolitan Government (https://www.hataraku.metro.tokyo.lg.jp/soudan-c/center/e/index.html)
  • Kementerian Kehakiman Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/support/fresc/fresc01.html)
  • Kementerian Urusan Luar Negeri Jepang (https://www.mofa.go.jp/files/000492333.pdf)
@ohayo_jepang Biar Liburan lancar jaya! Mau keliling Tokyo tapi takut salah pilih transportasi? Tenang, ada beberapa pilihan tiket yang bisa bikin perjalananmu lebih hemat! 🔹 Tokyo Subway Ticket → Buat kamu yang sering naik subway, ini paling worth it! 🔹 JR Pass → Cocok kalau kamu mau eksplor lebih jauh pakai shinkansen! 🔹 Welcome Suica → Tinggal tap, naik, dan jalan tanpa ribet beli tiket! Pilih yang mana nih buat trip ke Tokyo? Share di kolom komentar! ⬇️ Kreator Konten: Salma Aichi Produser: Luthfi Kurniawan Penulis: YUHARRANI AISYAH #OhayoJepang #Tinggaldijepang #KerjadiJepang #KebiasaanJepang #TrikSehat #FaktaJepang #goldenweek #traveljepang ♬ suara asli - Ohayo Jepang
Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.