Ujian Tokutei Ginou No. 1 merupakan sertifikasi resmi Jepang untuk pekerja asing dalam skema SSW.
Ujian terdiri atas dua bagian wajib, yaitu ujian keterampilan pertanian dan ujian kemampuan bahasa Jepang dasar.
Ujian keterampilan pertanian dijalankan oleh OTAFF/Prometric di bawah kerangka Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang atau MAFF.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menegaskan bahwa ujian keterampilan ini merupakan syarat wajib bagi pelamar SSW.
Persyaratan kemampuan bahasa Jepang dapat dipenuhi melalui JLPT N4 atau lebih tinggi, atau JFT-Basic setara A2.
Pelaksanaan ujian dilakukan dengan metode computer-based testing atau CBT oleh Prometric Japan.
Tes mencakup soal pilihan ganda tentang keselamatan kerja, kebersihan, pengetahuan dasar budidaya atau peternakan, penggunaan alat, serta skenario lapangan dengan diagram atau ilustrasi.
Ujian ini memastikan peserta memiliki kemampuan dasar untuk bekerja dengan aman dan efektif di pertanian Jepang.
Ujian dibagi menjadi dua bagian, yaitu bagian tertulis (学科 / gakka) dan bagian praktik (実技 / jitsugi).
Struktur materi ujian sektor pertanian dijelaskan sebagai berikut: