Kontrak kerja: wajib memiliki surat penawaran kerja dari perusahaan Jepang yang terdaftar.
Bagi pelamar asal Indonesia, proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi kerja sama antara BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan Japan Immigration Services Agency (ISA).
Sistem tersebut menjamin proses perekrutan berlangsung aman, transparan, dan sesuai regulasi kedua negara.
Proses seleksi dalam program Tokutei Ginou dirancang untuk menilai kemampuan teknis sekaligus kesiapan beradaptasi terhadap budaya kerja Jepang.
Beberapa tahapan utamanya meliputi:
Ujian Keterampilan (Gino Shiken): diselenggarakan oleh lembaga resmi Jepang sesuai bidang kerja, termasuk pengolahan makanan, dan dapat diikuti di Jepang atau luar negeri.
Ujian Bahasa Jepang: peserta harus lulus JLPT N4 atau JFT Basic, yang menilai kemampuan bahasa Jepang dasar.
Penyaringan oleh pemberi kerja: calon pekerja harus lolos seleksi dari perusahaan bersertifikat.
Proses visa dan dokumen: dilakukan melalui koordinasi antara Kedutaan Jepang dan lembaga pemerintah terkait di Indonesia.
Pada bidang pengolahan makanan, ujian Tokutei Ginou Shiken mencakup pengetahuan praktis seperti pengolahan bahan mentah, kebersihan, dan komunikasi kerja dalam bahasa Jepang.