Larangan ini diberlakukan untuk mencegah risiko tertabrak kendaraan yang tidak terlihat dari arah lain.
Melansir Japan Automobile Federation (JAF), warna lampu lalu lintas di Jepang memiliki arti yang jelas dan harus dipatuhi oleh pejalan kaki.
Lampu hijau berarti pejalan kaki boleh menyeberang.
Lampu kuning atau hijau berkedip menandakan bahwa pejalan kaki dilarang mulai menyeberang, jika sudah berada di tengah jalan, segera selesaikan penyeberangan atau kembali ke tepi jalan.
Sementara lampu merah menandakan dilarang menyeberang sama sekali.
Beberapa lokasi juga dilengkapi dengan tombol “tekan” bagi pejalan kaki.
Tombol ini digunakan untuk menyalakan lampu hijau agar mereka dapat menyeberang dengan aman.
Selain itu, adanya lampu panah kuning yang khusus untuk trem atau kereta jalanan.
Dalam kondisi ini, pejalan kaki tetap tidak boleh menyeberang meskipun arah panah menyala.
Bila lampu kuning atau merah berkedip, pejalan kaki boleh melintas, tetapi harus ekstra hati-hati dan memastikan situasi sekitar aman.