OHAYOJEPANG – Pagi hari di Jepang sering dimulai dengan pemandangan orang berjalan tertib di trotoar dan menyeberang jalan dengan penuh disiplin.
Jepang dikenal sebagai negara dengan tingkat disiplin dan keselamatan lalu lintas yang tinggi, termasuk dalam aturan berjalan kaki dan menyeberang jalan.
Pejalan kaki di Jepang tidak hanya dituntut tertib, tetapi juga memahami dengan benar di mana dan kapan mereka boleh menyeberang.
Baca Juga:
Bersepeda di Jepang Vs Indonesia, Ini Realita soal Trotoar & Lalu Lintas yang Beda Jauh
9 Aturan Bersepeda di Jepang, Jangan Boncengan dan Berkendara dengan Satu Tangan
Secara umum orang berjalan di sisi kanan jalan, sementara kendaraan melaju di sisi kiri.
Jika terdapat trotoar atau jalur pejalan kaki, masyarakat diwajibkan berjalan di area tersebut.
Namun, apabila tidak tersedia trotoar, pejalan kaki harus tetap di tepi kanan jalan agar aman dari kendaraan.
Melansir Japanese Law Translation, aturan tersebut sejalan dengan yang tertulis dalam Pasal 10 Bab II tentang Aturan Lalu Lintas Pejalan Kaki.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pada jalan tanpa pembatas antara badan jalan dan trotoar, pejalan kaki harus berada di sisi kanan.
Hanya dalam keadaan berbahaya atau mendesak, mereka diperbolehkan berjalan di sisi kiri.
Selain itu, pejalan kaki juga diimbau untuk menghindari bagian trotoar yang digunakan oleh pesepeda.
Aturan ini dibuat agar lalu lintas antara pejalan kaki dan pengendara sepeda tetap aman dan lancar.
Melansir Ministry of Justice, pejalan kaki dianjurkan untuk menyeberang di tempat-tempat yang aman seperti zebra cross, jembatan penyeberangan, atau jalur bawah tanah.
Pejalan kaki dilarang menyeberang di area yang memiliki tanda “Dilarang Menyeberang”.

Sebelum menyeberang di zebra cross, pejalan kaki disarankan memberi tanda dengan mengangkat tangan atau menoleh ke arah pengemudi agar niat menyeberang terlihat jelas.
Setelah itu, pastikan kondisi jalan aman dan tidak ada kendaraan yang mendekat.
Jika terdapat zebra cross di dekat lokasi, pejalan kaki wajib menyeberang di sana.
Pejalan kaki juga tidak boleh menyeberang secara diagonal di persimpangan, kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
Selain itu, dilarang menyeberang tepat di depan atau di belakang kendaraan yang sedang berhenti, kecuali di zebra cross atau ketika lampu lalu lintas mengizinkan.
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah risiko tertabrak kendaraan yang tidak terlihat dari arah lain.
Melansir Japan Automobile Federation (JAF), warna lampu lalu lintas di Jepang memiliki arti yang jelas dan harus dipatuhi oleh pejalan kaki.
Lampu hijau berarti pejalan kaki boleh menyeberang.
Lampu kuning atau hijau berkedip menandakan bahwa pejalan kaki dilarang mulai menyeberang, jika sudah berada di tengah jalan, segera selesaikan penyeberangan atau kembali ke tepi jalan.
Sementara lampu merah menandakan dilarang menyeberang sama sekali.
Beberapa lokasi juga dilengkapi dengan tombol “tekan” bagi pejalan kaki.
Tombol ini digunakan untuk menyalakan lampu hijau agar mereka dapat menyeberang dengan aman.
Selain itu, adanya lampu panah kuning yang khusus untuk trem atau kereta jalanan.
Dalam kondisi ini, pejalan kaki tetap tidak boleh menyeberang meskipun arah panah menyala.
Bila lampu kuning atau merah berkedip, pejalan kaki boleh melintas, tetapi harus ekstra hati-hati dan memastikan situasi sekitar aman.
Pejalan kaki yang berjalan malam hari dianjurkan mengenakan pakaian berwarna terang seperti putih, kuning, atau warna cerah lainnya.
Hal ini membantu pengendara melihat mereka dengan jelas di kondisi minim cahaya.
Selain pakaian, disarankan juga membawa barang yang dapat memantulkan cahaya seperti lampu LED kecil atau reflektor.
Barang-barang ini meningkatkan visibilitas pejalan kaki di malam hari dan membantu mencegah kecelakaan.
Keselamatan pejalan kaki di Jepang tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur yang baik, tetapi juga oleh kesadaran dan disiplin masyarakatnya.
Dengan mematuhi aturan sederhana ini, setiap orang dapat berkontribusi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Sumber:
(PENULIS: KOMPAS.COM/PITRI NOVIYANTI)