Hanya dalam keadaan berbahaya atau mendesak, mereka diperbolehkan berjalan di sisi kiri.
Selain itu, pejalan kaki juga diimbau untuk menghindari bagian trotoar yang digunakan oleh pesepeda.
Aturan ini dibuat agar lalu lintas antara pejalan kaki dan pengendara sepeda tetap aman dan lancar.
Melansir Ministry of Justice, pejalan kaki dianjurkan untuk menyeberang di tempat-tempat yang aman seperti zebra cross, jembatan penyeberangan, atau jalur bawah tanah.
Pejalan kaki dilarang menyeberang di area yang memiliki tanda “Dilarang Menyeberang”.

Sebelum menyeberang di zebra cross, pejalan kaki disarankan memberi tanda dengan mengangkat tangan atau menoleh ke arah pengemudi agar niat menyeberang terlihat jelas.
Setelah itu, pastikan kondisi jalan aman dan tidak ada kendaraan yang mendekat.
Jika terdapat zebra cross di dekat lokasi, pejalan kaki wajib menyeberang di sana.
Pejalan kaki juga tidak boleh menyeberang secara diagonal di persimpangan, kecuali ada rambu yang memperbolehkan.
Selain itu, dilarang menyeberang tepat di depan atau di belakang kendaraan yang sedang berhenti, kecuali di zebra cross atau ketika lampu lalu lintas mengizinkan.