OHAYOJEPANG - Jepang tidak menetapkan satu UMR nasional, melainkan setiap prefektur memiliki standar upah minimum sendiri.
Angka ini ditinjau setiap tahun dan berlaku mulai Oktober.
Pada tahun fiskal 2025, Tokyo menetapkan upah minimum 1.226 yen per jam (sekitar Rp 137.800).
Kanagawa berada di 1.225 yen per jam (sekitar Rp 137.700) dan Osaka 1.177 yen per jam (sekitar Rp 132.200).
Sementara, Aichi 1.140 yen per jam (sekitar Rp 128.100) dan Akita berada di kisaran 1.031 yen per jam (sekitar Rp 115.900).
Rata-rata tertimbang nasional mencapai 1.121 yen per jam (sekitar Rp 125.900).
Kenaikan ini mengikuti keputusan Dewan Upah Minimum Pusat yang menetapkan penyesuaian sekitar 63-82 yen.
Pekerja di seluruh prefektur akan merasakan perubahan pendapatan mulai Oktober 2025.
Baca juga:
Pekerja asal Indonesia yang bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) atau program magang teknis (TITP) yang kini beralih ke Employment for Skill Development Program (ESDP) wajib menerima gaji setara atau lebih tinggi dari pekerja Jepang di posisi yang sama.
Hal ini diatur tegas dalam peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi Jepang.
Jam kerja tambahan juga diatur ketat oleh Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.
Pekerjaan lebih dari delapan jam per hari atau 40 jam per minggu dibayar 25 persen lebih tinggi.
Jika total lembur melebihi 60 jam dalam sebulan, kompensasi naik menjadi 50 persen.
Sementara itu, kerja pada hari libur resmi dibayar 35 persen lebih tinggi. Ketentuan ini bisa digabung jika kondisi tertentu terjadi bersamaan.
Penghitungan gaji bulanan di Jepang biasanya didasarkan pada rata-rata 173 jam kerja per bulan, hasil dari pembagian 40 jam kerja per minggu selama 52 minggu dengan 12 bulan.
Dengan upah minimum Tokyo 2025 sebesar 1.226 yen per jam (sekitar Rp 137.800), pekerja menerima sekitar 215.776 yen per bulan (sekitar Rp 24,2 juta) sebelum potongan.
Di Osaka, upah 1.177 yen per jam (sekitar Rp 132.200) menghasilkan sekitar 207.152 yen per bulan (sekitar Rp 23,2 juta).
Di Aichi dengan 1.140 yen per jam (sekitar Rp 128.100), gaji bulanan sekitar 200.640 yen (sekitar Rp 22,5 juta), sedangkan di Akita sebesar 1.031 yen per jam (sekitar Rp 115.900) setara 181.456 yen per bulan (sekitar Rp 20,3 juta).
Jika ada lembur 20 jam dengan tambahan 25 persen, gaji di Tokyo bisa naik menjadi sekitar 246.426 yen per bulan (sekitar Rp 27,6 juta).
Perhitungan ini menggunakan dasar gaji per jam dikali delapan jam per hari dalam 22 hari kerja.
Gaji yang diterima pekerja bukanlah angka penuh. Ada sejumlah potongan wajib yang harus dibayarkan.
Pekerja ikut membayar iuran pensiun karyawan sebesar 18,3 persen dari gaji standar, dengan porsi pekerja sekitar 9,15 persen. Angka ini tidak berubah sejak 2017.
Iuran asuransi kesehatan bervariasi per prefektur. Di Tokyo tahun 2025, tarif yang ditetapkan Kyōkai Kenpo adalah 9,91 persen, sehingga porsi pekerja sekitar 4,96 persen.
Asuransi ketenagakerjaan sebesar 0,55 persen juga wajib dibayar.
Selain itu, ada pajak penghasilan progresif mulai dari 5 hingga 45 persen. Pada level upah minimum, potongan pajak bulanan relatif kecil.
Pajak penduduk sekitar 10 persen berlaku mulai tahun kedua bekerja, dihitung berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya.
Secara umum, pekerja menerima sekitar 83–86 persen dari gaji kotor pada tahun pertama.
Mulai tahun kedua, pajak penduduk mengurangi gaji bersih sekitar 8.000-12.000 yen per bulan (sekitar Rp 900.000-Rp 1,3 juta).
Biaya hidup menjadi faktor utama dalam menentukan seberapa banyak pekerja bisa menabung.
Tempat tinggal menyumbang biaya terbesar.
Asrama perusahaan biasanya mengenakan tarif 20.000-40.000 yen per bulan (sekitar Rp 2,2 juta-Rp 4,5 juta), sementara apartemen kecil di Tokyo bisa mencapai 60.000 yen (sekitar Rp 6,7 juta).
Tagihan utilitas untuk satu orang berkisar 10.000–13.000 yen per bulan (sekitar Rp 1,1 juta–Rp 1,5 juta).
Biaya makan dalam pola hemat biasanya 35.000–45.000 yen per bulan (sekitar Rp 3,9 juta–Rp 5 juta).
Tiket komuter di wilayah Tokyo rata-rata 13.000–18.000 yen per bulan (sekitar Rp 1,4 juta–Rp 2 juta).
Pekerja Indonesia di Tokyo yang tinggal di asrama perusahaan dapat menabung sekitar 50.000–80.000 yen per bulan (sekitar Rp 5,6 juta–Rp 9 juta) di tahun pertama, tergantung pada jumlah lembur.
Sebaliknya, mereka yang menyewa apartemen pribadi dengan upah minimum dan tanpa lembur hanya bisa menabung sedikit.
Bahkan pada tahun kedua, setelah ada potongan pajak penduduk, tabungan bisa mendekati nol.
Di daerah seperti Aichi, meski upah minimum lebih rendah, biaya tempat tinggal juga jauh lebih murah.
Pekerja di asrama perusahaan bisa menabung sekitar 60.000 yen atau lebih setiap bulan (sekitar Rp 6,7 juta), terutama jika ada tambahan lembur.
Kenaikan rata-rata upah minimum nasional memberi dampak positif bagi pekerja di Jepang, termasuk dari Indonesia.
Namun, survei resmi rumah tangga menunjukkan biaya makan dan kebutuhan pokok lain juga meningkat, sehingga tambahan pendapatan sering kali diimbangi oleh pengeluaran yang lebih besar.
Memahami gaji di Jepang per bulan tidak cukup dengan mendengar cerita, melainkan perlu melihat aturan resmi per prefektur.
Nominal gaji kotor hanyalah awal, karena potongan wajib, biaya tempat tinggal, biaya transportasi, dan peluang lembur sangat memengaruhi jumlah tabungan.
Pekerja di Tokyo dengan apartemen pribadi akan sulit menabung jika hanya mengandalkan gaji minimum tanpa lembur.
Sebaliknya, pekerja di wilayah regional dengan biaya hidup lebih rendah dan fasilitas asrama masih bisa menabung secara konsisten.
Sistem upah Jepang memang ketat, tetapi transparan.
Pekerja Indonesia perlu memahami aturan dan merencanakan keuangan secara realistis sebagai kunci stabilitas selama bekerja di Jepang.
Sumber:
@ohayo_jepang Biar Liburan lancar jaya! Mau keliling Tokyo tapi takut salah pilih transportasi? Tenang, ada beberapa pilihan tiket yang bisa bikin perjalananmu lebih hemat! 🔹 Tokyo Subway Ticket → Buat kamu yang sering naik subway, ini paling worth it! 🔹 JR Pass → Cocok kalau kamu mau eksplor lebih jauh pakai shinkansen! 🔹 Welcome Suica → Tinggal tap, naik, dan jalan tanpa ribet beli tiket! Pilih yang mana nih buat trip ke Tokyo? Share di kolom komentar! ⬇️ Kreator Konten: Salma Aichi Produser: Luthfi Kurniawan Penulis: YUHARRANI AISYAH #OhayoJepang #Tinggaldijepang #KerjadiJepang #KebiasaanJepang #TrikSehat #FaktaJepang #goldenweek #traveljepang ♬ suara asli - Ohayo Jepang