OHAYOJEPANG - Jepang tidak menetapkan satu UMR nasional, melainkan setiap prefektur memiliki standar upah minimum sendiri.
Angka ini ditinjau setiap tahun dan berlaku mulai Oktober.
Pada tahun fiskal 2025, Tokyo menetapkan upah minimum 1.226 yen per jam (sekitar Rp 137.800).
Kanagawa berada di 1.225 yen per jam (sekitar Rp 137.700) dan Osaka 1.177 yen per jam (sekitar Rp 132.200).
Sementara, Aichi 1.140 yen per jam (sekitar Rp 128.100) dan Akita berada di kisaran 1.031 yen per jam (sekitar Rp 115.900).
Rata-rata tertimbang nasional mencapai 1.121 yen per jam (sekitar Rp 125.900).
Kenaikan ini mengikuti keputusan Dewan Upah Minimum Pusat yang menetapkan penyesuaian sekitar 63-82 yen.
Pekerja di seluruh prefektur akan merasakan perubahan pendapatan mulai Oktober 2025.
Baca juga:
Pekerja asal Indonesia yang bekerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) atau program magang teknis (TITP) yang kini beralih ke Employment for Skill Development Program (ESDP) wajib menerima gaji setara atau lebih tinggi dari pekerja Jepang di posisi yang sama.
Hal ini diatur tegas dalam peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi Jepang.