Jam kerja tambahan juga diatur ketat oleh Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.
Pekerjaan lebih dari delapan jam per hari atau 40 jam per minggu dibayar 25 persen lebih tinggi.
Jika total lembur melebihi 60 jam dalam sebulan, kompensasi naik menjadi 50 persen.
Sementara itu, kerja pada hari libur resmi dibayar 35 persen lebih tinggi. Ketentuan ini bisa digabung jika kondisi tertentu terjadi bersamaan.
Penghitungan gaji bulanan di Jepang biasanya didasarkan pada rata-rata 173 jam kerja per bulan, hasil dari pembagian 40 jam kerja per minggu selama 52 minggu dengan 12 bulan.
Dengan upah minimum Tokyo 2025 sebesar 1.226 yen per jam (sekitar Rp 137.800), pekerja menerima sekitar 215.776 yen per bulan (sekitar Rp 24,2 juta) sebelum potongan.
Di Osaka, upah 1.177 yen per jam (sekitar Rp 132.200) menghasilkan sekitar 207.152 yen per bulan (sekitar Rp 23,2 juta).
Di Aichi dengan 1.140 yen per jam (sekitar Rp 128.100), gaji bulanan sekitar 200.640 yen (sekitar Rp 22,5 juta), sedangkan di Akita sebesar 1.031 yen per jam (sekitar Rp 115.900) setara 181.456 yen per bulan (sekitar Rp 20,3 juta).
Jika ada lembur 20 jam dengan tambahan 25 persen, gaji di Tokyo bisa naik menjadi sekitar 246.426 yen per bulan (sekitar Rp 27,6 juta).
Perhitungan ini menggunakan dasar gaji per jam dikali delapan jam per hari dalam 22 hari kerja.