Mulai 2026, Wisatawan di Okinawa Akan Kena Pajak Penginapan Maksimal Rp 220.000 per Malam

Pulau Miyakojima, Okinawa, Jepang. Suasana pantainya mirip dengan Indoensia timur. SHUTTERSTOCK/YURI-SS

OHAYOJEPANG - Majelis prefektur Okinawa akan menerapkan pajak penginapan sebesar dua persen.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pariwisata lokal di salah satu destinasi paling populer di Jepang.

Melansir Kyodo News (18/9/2025), pajak tersebut akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026 yang dimulai pada April mendatang.

Langkah ini menjadikan Okinawa sebagai prefektur pertama di Jepang yang menerapkan pajak akomodasi/penginapan di tingkat daerah.

Baca juga:

Rincian Pajak Penginapan

Pajak akomodasi yang disetujui akan dikenakan pada hotel dan penginapan dengan tarif maksimal 2.000 yen per malam.

Besaran ini disesuaikan dengan kapasitas masing-masing tempat menginap, dengan batas atas untuk mencegah beban berlebih bagi wisatawan.

Sementara itu, peserta rombongan sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler akan dibebaskan dari pajak.

Kebijakan pengecualian ini bertujuan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa tambahan biaya.

Dengan begitu, penerapan pajak tetap memperhatikan keseimbangan antara sektor wisata dan kepentingan masyarakat.

Latar Belakang Penerapan Pajak

Kebijakan pajak akomodasi muncul di tengah meningkatnya harapan lokal terhadap lonjakan wisatawan.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!