Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Komentar

Mulai 2026, Wisatawan di Okinawa Akan Kena Pajak Penginapan Maksimal Rp 220.000 per Malam
Mulai 2026, wisatawan wajib bayar pajak penginapan Okinawa sebesar 2 persen. Tarifnya maksimal Rp 220.000 per malam, tapi rombongan sekolah dikecualikan. Dana ini dipakai untuk jaga alam, pekerja pariwisata, dan keamanan wisata laut agar liburan di Okinawa makin nyaman.
kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.