Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Fakta & Data

Mulai 2026, Wisatawan di Okinawa Akan Kena Pajak Penginapan Maksimal Rp 220.000 per Malam

Kompas.com - 18/09/2025, 10:55 WIB

OHAYOJEPANG - Majelis prefektur Okinawa akan menerapkan pajak penginapan sebesar dua persen.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pariwisata lokal di salah satu destinasi paling populer di Jepang.

Melansir Kyodo News (18/9/2025), pajak tersebut akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026 yang dimulai pada April mendatang.

Langkah ini menjadikan Okinawa sebagai prefektur pertama di Jepang yang menerapkan pajak akomodasi/penginapan di tingkat daerah.

Baca juga:

Rincian Pajak Penginapan

Pajak akomodasi yang disetujui akan dikenakan pada hotel dan penginapan dengan tarif maksimal 2.000 yen per malam.

Besaran ini disesuaikan dengan kapasitas masing-masing tempat menginap, dengan batas atas untuk mencegah beban berlebih bagi wisatawan.

Sementara itu, peserta rombongan sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler akan dibebaskan dari pajak.

Kebijakan pengecualian ini bertujuan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa tambahan biaya.

Dengan begitu, penerapan pajak tetap memperhatikan keseimbangan antara sektor wisata dan kepentingan masyarakat.

Latar Belakang Penerapan Pajak

Kebijakan pajak akomodasi muncul di tengah meningkatnya harapan lokal terhadap lonjakan wisatawan.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.