OHAYOJEPANG - Majelis prefektur Okinawa akan menerapkan pajak penginapan sebesar dua persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung pariwisata lokal di salah satu destinasi paling populer di Jepang.
Melansir Kyodo News (18/9/2025), pajak tersebut akan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026 yang dimulai pada April mendatang.
Langkah ini menjadikan Okinawa sebagai prefektur pertama di Jepang yang menerapkan pajak akomodasi/penginapan di tingkat daerah.
Baca juga:
Pajak akomodasi yang disetujui akan dikenakan pada hotel dan penginapan dengan tarif maksimal 2.000 yen per malam.
Besaran ini disesuaikan dengan kapasitas masing-masing tempat menginap, dengan batas atas untuk mencegah beban berlebih bagi wisatawan.
Sementara itu, peserta rombongan sekolah dan kegiatan ekstrakurikuler akan dibebaskan dari pajak.
Kebijakan pengecualian ini bertujuan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa tambahan biaya.
Dengan begitu, penerapan pajak tetap memperhatikan keseimbangan antara sektor wisata dan kepentingan masyarakat.
Kebijakan pajak akomodasi muncul di tengah meningkatnya harapan lokal terhadap lonjakan wisatawan.