OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya penerbitan visa bagi warga negara asing mulai tahun fiskal depan.
Kenaikan ini dinilai cukup besar dibandingkan tarif sebelumnya.
Pemerintah berencana menggunakan pendapatan tambahan dari penyesuaian biaya tersebut untuk memperkuat kebijakan yang mendukung masyarakat multikultural.
Baca Juga:
● Biaya Pembuatan Visa Kerja Jepang 2025, Rincian dan Dokumen yang Dibutuhkan
● Biaya Visa Jepang Bakal Naik Tahun Depan, Wisatawan Asing Perlu Siap-siap!
Kebijakan baru ini muncul di tengah meningkatnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang.
Melansir Kyodo News (21/11/2025), biaya untuk mengubah status visa atau menerbitkan kembali visa dengan masa berlaku satu tahun atau lebih akan naik hingga sekitar 40.000 yen (sekitar Rp 4 juta) dari tarif saat ini sebesar 6.000 yen (sekitar Rp 638.000).
Untuk visa izin tinggal permanen, biayanya bahkan berpotensi melonjak menjadi lebih dari 100.000 yen (sekitar Rp 10 juta) dari tarif sebelumnya 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta).
Pemerintah berencana menyesuaikan tarif baru ini agar sejalan dengan biaya visa di negara-negara Barat.
Rencana tersebut akan diajukan melalui revisi undang-undang pengendalian imigrasi dalam sesi parlemen reguler tahun depan.
Saat ini, undang-undang tersebut masih menetapkan batas atas biaya di angka 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta), sehingga revisi diperlukan sebelum kenaikan diterapkan.
Instruksi untuk menaikkan biaya visa sebelumnya telah disampaikan oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi pada pertemuan tingkat menteri terkait kebijakan untuk warga asing awal bulan ini.
Langkah ini dianggap sebagai penyesuaian agar kebijakan imigrasi Jepang tetap relevan dengan kondisi global yang berkembang.
Kenaikan yang akan datang sebenarnya bukan penyesuaian pertama tahun ini.
Pada April lalu, Badan Layanan Imigrasi Jepang sudah menaikkan biaya penerbitan visa akibat inflasi.
Tarif untuk perpanjangan atau perubahan status visa meningkat dari 4.000 yen (sekitar Rp 426. 000) menjadi 6.000 yen (sekitar Rp 638.500).
Sementara itu, biaya untuk mendapatkan izin tinggal permanen naik dari 8.000 yen (sekitar Rp 851.500) menjadi 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta).
Perubahan biaya ini berlangsung seiring dengan bertambahnya populasi warga asing di Jepang.
Hingga akhir Juni, jumlah warga negara asing yang tinggal di negara tersebut mencapai rekor baru, yaitu 3.956.619 orang.
Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun.
Pemerintah Jepang menargetkan penyesuaian biaya yang lebih besar mulai tahun fiskal depan agar pengelolaan kebijakan imigrasi menjadi lebih berkelanjutan.
Langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat program multikultural yang terus berkembang di berbagai daerah.
© Kyodo News
(PENULIS: KOMPAS.COM/PITRI NOVIYANTI)