Saat ini, undang-undang tersebut masih menetapkan batas atas biaya di angka 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta), sehingga revisi diperlukan sebelum kenaikan diterapkan.
Instruksi untuk menaikkan biaya visa sebelumnya telah disampaikan oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi pada pertemuan tingkat menteri terkait kebijakan untuk warga asing awal bulan ini.
Langkah ini dianggap sebagai penyesuaian agar kebijakan imigrasi Jepang tetap relevan dengan kondisi global yang berkembang.
Kenaikan yang akan datang sebenarnya bukan penyesuaian pertama tahun ini.
Pada April lalu, Badan Layanan Imigrasi Jepang sudah menaikkan biaya penerbitan visa akibat inflasi.
Tarif untuk perpanjangan atau perubahan status visa meningkat dari 4.000 yen (sekitar Rp 426. 000) menjadi 6.000 yen (sekitar Rp 638.500).
Sementara itu, biaya untuk mendapatkan izin tinggal permanen naik dari 8.000 yen (sekitar Rp 851.500) menjadi 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta).
Perubahan biaya ini berlangsung seiring dengan bertambahnya populasi warga asing di Jepang.
Hingga akhir Juni, jumlah warga negara asing yang tinggal di negara tersebut mencapai rekor baru, yaitu 3.956.619 orang.
Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun.