OHAYOJEPANG - Setiap orang yang datang ke Jepang harus melaporkan makanan yang dibawanya untuk diperiksa oleh petugas karantina.
Mereka juga perlu menyerahkan sertifikat atau dokumen yang diperlukan saat proses bea cukai.
Namun, tidak semua produk makanan harus dilaporkan.
Produk dalam kemasan kaleng, botol, atau kemasan pabrikan yang telah diproses secara intensif dan tidak mengandung daging umumnya aman untuk dibawa.
Melansir Konsulat Jenderal Jepang, contohnya seperti kerupuk, pasta kering, permen, selai, teh, atau kopi.
Meski begitu, tetap ada beberapa produk yang dilarang masuk tergantung asal bahan dan isi produknya.
Baca Juga:
6 Aturan Jepang yang Tidak Boleh Kamu Abaikan Saat Tinggal di Sana
Aturan Baru Maskapai Jepang soal Power Bank, Termasuk Japan Airlines dan ANA
Sebelum dibawa ke Jepang, produk berbahan dasar daging, telur, sayuran, buah-buahan, biji-bijian, kacang-kacangan, serta produk tanaman lainnya wajib menjalani pemeriksaan di negara asal.
Pemeriksaan ini harus memenuhi standar Jepang, baik untuk jumlah kecil maupun besar, dan harus disertai sertifikat resmi dari pemerintah negara asal.
Setibanya di Jepang, produk tersebut juga wajib ditunjukkan kepada petugas karantina bersama dengan sertifikat pemeriksaan atau stempel kemasan resmi.
Untuk produk hewan dan tumbuhan dari Amerika Serikat, lembaga yang berwenang adalah Departemen Pertanian AS.
Lembaga ini akan memeriksa dan memberikan stempel ekspor atau sertifikat ekspor yang sesuai.
Melansir Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang, membawa buah, sayur, daging, dan produk olahannya ke Jepang adalah tindakan ilegal.
Aturan ini diatur secara ketat oleh hukum Jepang.
Siapa pun yang kedapatan membawa produk tersebut secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 3 juta yen (sekitar Rp 324 juta).
Untuk pelaku bisnis, dendanya bisa mencapai 50 juta yen (sekitar Rp 5 miliar).
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak kepolisian dapat dilibatkan, bahkan ada kasus penangkapan akibat pelanggaran ini.
Selain daging, sebagian besar buah dan sayuran juga dilarang masuk.

Meski begitu, ada jenis tanaman seperti bibit, biji, dan polong-polongan yang masih bisa dibawa, asalkan dilengkapi sertifikat fitosanitari dari lembaga pemerintah negara asal.
Perlu diingat pula bahwa tanah dan beberapa jenis serangga hidup juga termasuk barang yang dilarang dibawa masuk ke Jepang.
Makanan dari pesawat seperti buah potong atau sandwich tidak boleh dibawa turun dan sebaiknya dikonsumsi di dalam pesawat.
Contoh buah dan sayuran yang dilarang antara lain mangga, lengkeng, jambu biji, leci, cabai merah, jeruk, pir, dan apel.
Secara prinsip, produk daging dan olahannya tidak boleh dibawa ke Jepang.
Larangan ini mencakup semua produk yang menggunakan bahan daging, baik dalam jumlah besar maupun kecil.
Produk seperti ham, sosis, salami, bacon, dan dendeng termasuk yang dilarang.
Bahkan makanan siap saji seperti bakpao isi daging, dumpling, hamburger, sandwich isi ham, atau gimbap juga tidak diperbolehkan.
Tidak ada pengecualian untuk produk yang sudah dikemas vakum, dimasak, atau dijual di toko bebas pajak (duty free) di bandara, termasuk yang berlabel bahasa Jepang.
Makanan pesawat yang mengandung daging juga tidak boleh dibawa keluar dari pesawat setelah mendarat.
Contoh produk yang dilarang antara lain daging mentah, dendeng, ham mentah atau matang, sosis, salami, bacon, bakpao isi daging, dumpling, kaki ayam, sandwich ham, hamburger, gimbap, abon, hingga makanan pesawat yang mengandung bahan daging.
Dengan aturan yang ketat ini, wisatawan disarankan memahami peraturan karantina Jepang sebelum berangkat agar perjalanan berjalan lancar tanpa risiko hukuman atau denda.
Sumber :
(PENULIS: KOMPAS.COM/PITRI NOVIYANTI)