Setibanya di Jepang, produk tersebut juga wajib ditunjukkan kepada petugas karantina bersama dengan sertifikat pemeriksaan atau stempel kemasan resmi.
Untuk produk hewan dan tumbuhan dari Amerika Serikat, lembaga yang berwenang adalah Departemen Pertanian AS.
Lembaga ini akan memeriksa dan memberikan stempel ekspor atau sertifikat ekspor yang sesuai.
Melansir Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang, membawa buah, sayur, daging, dan produk olahannya ke Jepang adalah tindakan ilegal.
Aturan ini diatur secara ketat oleh hukum Jepang.
Siapa pun yang kedapatan membawa produk tersebut secara ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 3 juta yen (sekitar Rp 324 juta).
Untuk pelaku bisnis, dendanya bisa mencapai 50 juta yen (sekitar Rp 5 miliar).
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak kepolisian dapat dilibatkan, bahkan ada kasus penangkapan akibat pelanggaran ini.
Selain daging, sebagian besar buah dan sayuran juga dilarang masuk.

Meski begitu, ada jenis tanaman seperti bibit, biji, dan polong-polongan yang masih bisa dibawa, asalkan dilengkapi sertifikat fitosanitari dari lembaga pemerintah negara asal.