Visa magang Jepang berlaku maksimal lima tahun, dibagi ke dalam tiga tahap (i–iii).
Perpanjangan antar-tahap bergantung pada hasil evaluasi kinerja, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dan kerja sama yang berkelanjutan antara lembaga pengirim dan penerima.
Ujian pada tahun pertama dan ketiga termasuk dalam persyaratan tambahan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Karena tujuan visa ini adalah transfer keterampilan di bidang tertentu, peserta tidak diizinkan berpindah pekerjaan atau industri selama masa magang.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat menyebabkan pencabutan visa dan pemulangan ke negara asal.
Banyak orang Indonesia membandingkan visa magang Jepang dengan Specified Skilled Worker (SSW).
Keduanya memungkinkan warga asing bekerja di Jepang, tetapi dengan tujuan dan ketentuan yang berbeda.
| Aspek | Visa Magang Jepang (TITP) | Specified Skilled Worker (SSW) |
|---|---|---|
| Tujuan | Transfer keterampilan dan pembelajaran | Mengisi kekurangan tenaga kerja dengan keterampilan yang sudah terbukti |
| Durasi | Maksimal 5 tahun | Dapat diperpanjang, dan SSW(2) dapat mengarah ke izin tinggal jangka panjang |
| Hak Kerja | Terbatas pada bidang pelatihan | Dapat bekerja penuh waktu |
| Proses Aplikasi | Melalui lembaga resmi yang disetujui pemerintah | Dapat diajukan langsung oleh individu atau perusahaan |
| Kemampuan Bahasa | Dasar (JLPT N5–N4) | Dasar (JLPT N4 atau JFT A2) |
Program TITP juga dapat menjadi jalur menuju visa SSW.
Beberapa peserta magang yang telah menyelesaikan pelatihan kembali ke Jepang di bawah kategori SSW untuk melanjutkan karier dengan tanggung jawab dan penghasilan yang lebih besar.
Bagi banyak orang Indonesia, perjalanan visa magang Jepang bukan hanya kesempatan kerja, tetapi juga pelajaran tentang ketahanan, kesabaran, dan disiplin profesional.