Sektor yang terbuka antara lain manufaktur, perawatan, hingga jasa.
Peluang ini memperlihatkan bahwa tenaga kerja Indonesia masih sangat dibutuhkan.
Hal ini menjadi alasan kuat mengapa Jepang dipilih sebagai tujuan bekerja.
Pada 2025, pemerintah Jepang menetapkan pedoman upah minimum nasional sebesar 1.118 yen per jam.
Kebijakan ini menjadi kenaikan terbesar sepanjang sejarah Jepang.
Meskipun penerapannya berbeda di tiap prefektur, arahnya tetap positif bagi pekerja.
Kenaikan ini memberi perlindungan lebih baik bagi tenaga kerja asing.
Bagi orang Indonesia, standar ini mencerminkan kompensasi yang lebih adil.
Peningkatan upah minimum juga membantu menyesuaikan biaya hidup di Jepang.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Jepang dalam menjaga daya tarik pasar kerja.