OHAYOJEPANG - Alasan orang Indonesia ingin bekerja di Jepang didukung data resmi yang menunjukkan kebutuhan tenaga asing terus meningkat.
Jumlah pekerja asing tercatat 1,82 juta orang pada 2022, angka tertinggi sepanjang sejarah Jepang.
Kementerian tenaga kerja Jepang juga menetapkan pedoman upah minimum baru tahun 2025 sebesar 1.118 yen per jam.
Budaya kerja Jepang yang disiplin, efisien, dan berorientasi kualitas menjadi daya tarik bagi pencari pengalaman profesional.
Program resmi seperti TITP dan visa Specified Skilled Worker dengan hampir 288.000 pekerja pada 2025 memberi jalur legal yang jelas.
Selain itu, banyak orang Indonesia belajar bahasa Jepang sehingga bekerja langsung di Jepang memberi kesempatan memperkuat bahasa sekaligus budaya.
Baca juga:
Jepang masih mengalami kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor.
Menurut MHLW, jumlah pekerja asing pada 2022 mencapai 1,82 juta orang.
Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sekaligus bukti ketergantungan Jepang terhadap tenaga asing.
Kondisi ini membuka peluang bagi pekerja asal Indonesia untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja.