Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Rincian Budaya Kerja Jepang, Disiplin Waktu hingga Aturan Lembur

Kompas.com - 22/09/2025, 16:35 WIB

OHAYOJEPANG - Budaya kerja Jepang sering kali memberi kejutan sejak hari pertama. Rapat dimulai tepat waktu, kereta datang sesuai menit.

Bagi banyak orang Indonesia, ritme ini terasa berbeda karena proses, alur laporan, dan etika kerja memiliki bobot yang sama pentingnya dengan hasil.

Memahami budaya kerja Jepang sejak awal bisa mengurangi kebingungan di kemudian hari.

Mulai dari aturan lembur dalam undang-undang, alasan pengambilan keputusan yang memakan waktu, hingga cara rekan kerja menunggu laporan dan persetujuan.

Simak budaya dan aturan kerja di Jepang selengkapnya.

Baca juga:

Waktu, Aturan, dan Makna Tepat Waktu

  • Dasar hukum: Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang (労働基準法) menetapkan jam kerja 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.

  • Lembur (“Perjanjian 36”): Jam kerja tambahan atau kerja di hari libur hanya sah jika ada perjanjian kerja-buruh (労使協定) sesuai Pasal 36 yang diajukan ke kantor pengawas ketenagakerjaan setempat. Tanpa ini, lembur tidak bisa diwajibkan.

  • Batas reformasi kerja: Sejak 2019, lembur memiliki batas ketat—umumnya maksimal 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun. Dengan klausul khusus, lembur tidak boleh lebih dari 100 jam dalam satu bulan (termasuk hari libur), rata-rata 2–6 bulan ≤80 jam, dan total tahunan maksimal 720 jam.

  • Cuti wajib: Pekerja dengan hak cuti minimal 10 hari harus dipastikan mengambil sedikitnya 5 hari setiap tahun.

  • Perbandingan dengan Indonesia: Berdasarkan PP No. 35/2021, lembur dibatasi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu di luar standar 40 jam. Jepang mengaturnya lewat perjanjian dan batas akumulatif, sedangkan Indonesia lewat batas harian dan mingguan.

Cuti, Kesejahteraan, dan Pencegahan Kerja Berlebihan

  • Pemakaian cuti: Berdasarkan Survei Kondisi Kerja Umum 2022 (MHLW, rilis Okt 2023), rata-rata karyawan mendapat 17,6 hari cuti dan memakai 10,9 hari, atau 62,1 persen.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.