OHAYOJEPANG - Biaya pembuatan visa kerja ke Jepang terbaru adalah Rp 320.000 untuk single entry dan Rp 630.000 untuk double atau multiple entry.
Selain itu, pemohon wajib membayar biaya pemrosesan di Japan Visa Application Center (JVAC) sebesar Rp 250.000 per orang.
Ada pula biaya pra-pendaftaran bebas visa bagi pemegang paspor elektronik Rp 170.000 per orang.
Biaya ini murni hanya mencakup pengurusan visa.
Jika melalui lembaga pelatihan kerja (LPK), ada tambahan biaya lain yang jumlahnya beragam, mulai Rp 25 juta sesuai kebijakan masing-masing lembaga.
Informasi mengenai biaya pembuatan visa kerja ini penting dipahami sejak awal agar tidak keliru memperhitungkan total pengeluaran.
Baca juga:
Salah satu jalur resmi bekerja di Jepang adalah Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).
Visa ini bisa diajukan jika pemohon melengkapi sejumlah dokumen berikut:
Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak bermasalah, visa SSW dapat terbit dalam waktu sekitar enam hari kerja.
Certificate of Eligibility (COE) menjadi salah satu syarat mengajukan visa kerja ke Jepang.
Dokumen resmi tersebut diterbitkan otoritas imigrasi Jepang sebagai bukti bahwa pemohon memenuhi syarat masuk sesuai kategori visa tertentu.
COE bukan visa, tetapi hampir semua aplikasi visa kerja maupun studi di Jepang tidak dapat diproses tanpa dokumen ini.
Pemohon wajib memiliki kontrak kerja atau surat penerimaan dari universitas/sekolah.
Kontrak harus memuat posisi, gaji, durasi, dan tanggung jawab untuk visa kerja. Surat penerimaan untuk pelajar harus menjelaskan biaya dan akomodasi.
Perusahaan atau sekolah bertindak sebagai sponsor untuk mengajukan COE ke Immigration Services Agency.
Dokumen yang dilampirkan biasanya berupa formulir aplikasi, surat jaminan, data perusahaan, kontrak kerja, ijazah, paspor, dan foto.
Semua dokumen harus berbahasa Jepang atau disertai terjemahan resmi.
Pemeriksaan biasanya berlangsung satu hingga tiga bulan. Durasi bisa berbeda tergantung jenis visa dan kantor imigrasi.
Pada periode sibuk seperti Maret–April atau September–Oktober, antrean lebih panjang.
Program pemagangan teknis (TITP) biasanya memerlukan waktu tambahan karena ada verifikasi keterampilan.
Jika disetujui, pemohon akan menerima COE yang digunakan untuk mengurus visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang di Indonesia.
Proses penerbitan visa umumnya memakan waktu 5–10 hari kerja. COE berlaku selama tiga bulan sejak diterbitkan, kecuali ada kebijakan khusus pemerintah Jepang.
Setelah visa terbit dan pemohon tiba di Jepang, langkah selanjutnya adalah registrasi di kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan kartu penduduk (zairyū card).
Selain itu, pemegang visa wajib mendaftar ke asuransi kesehatan dan sistem pensiun nasional.
Apabila aplikasi COE ditolak, sponsor hanya akan menerima pemberitahuan singkat tanpa alasan detail.
Penolakan bisa disebabkan dokumen tidak lengkap, data sponsor tidak stabil, atau riwayat pendidikan/pekerjaan tidak sesuai kategori visa.
Pemohon dapat mengajukan ulang aplikasi, tetapi harus memperbaiki kekurangan sesuai alasan penolakan.
Proses ulang ini bisa memakan waktu beberapa bulan.
Sumber:
@ohayo_jepang Kaget banget! Ternyata budaya kerja di Jepang tuh beda ya🤔 Kreator Konten: Salma Aichi Produser: Luthfi Kurniawan Penulis: YUHARRANI AISYAH #OhayoJepang #Tinggaldijepang #KerjadiJepang ♬ Fun and comical BGM like a toy box(1565783) - CAROL