Jika disetujui, pemohon akan menerima COE yang digunakan untuk mengurus visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang di Indonesia.
Proses penerbitan visa umumnya memakan waktu 5–10 hari kerja. COE berlaku selama tiga bulan sejak diterbitkan, kecuali ada kebijakan khusus pemerintah Jepang.
Setelah visa terbit dan pemohon tiba di Jepang, langkah selanjutnya adalah registrasi di kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan kartu penduduk (zairyū card).
Selain itu, pemegang visa wajib mendaftar ke asuransi kesehatan dan sistem pensiun nasional.
Apabila aplikasi COE ditolak, sponsor hanya akan menerima pemberitahuan singkat tanpa alasan detail.
Penolakan bisa disebabkan dokumen tidak lengkap, data sponsor tidak stabil, atau riwayat pendidikan/pekerjaan tidak sesuai kategori visa.
Pemohon dapat mengajukan ulang aplikasi, tetapi harus memperbaiki kekurangan sesuai alasan penolakan.
Proses ulang ini bisa memakan waktu beberapa bulan.
Sumber:
@ohayo_jepang Kaget banget! Ternyata budaya kerja di Jepang tuh beda ya🤔 Kreator Konten: Salma Aichi Produser: Luthfi Kurniawan Penulis: YUHARRANI AISYAH #OhayoJepang #Tinggaldijepang #KerjadiJepang ♬ Fun and comical BGM like a toy box(1565783) - CAROL