OHAYOJEPANG - Salah satu jalur resmi kerja di Jepang adalah menggunakan visa Specified Skilled Worker atau Tokutei Ginou (SSW).
Visa ini ditujukan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan tertentu di bidang yang dibutuhkan Jepang.
Calon pekerja perlu memenuhi persyaratan, melengkapi dokumen, serta mengikuti prosedur resmi dari pemerintah Jepang untuk bisa memperoleh visa SSW.
Baca juga:
Visa Specified Skilled Worker (SSW) merupakan izin tinggal yang diberikan Pemerintah Jepang bagi tenaga kerja asing dengan keterampilan tertentu.
Syarat utama pengajuan visa ini yaitu berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, lulus tes bahasa Jepang JLPT level N4 atau JFT Basic level A2, serta lulus ujian keterampilan sesuai bidang SSW.
Menurut Ratri, tidak ada batasan usia maksimal untuk mengajukan visa SSW.
Pemerintah Jepang juga tidak menetapkan syarat minimal pendidikan. Namun, sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) biasanya mengharuskan pelamar minimal lulusan SMA atau SMK.
Tidak ada persyaratan khusus berbasis gender bagi calon pemohon visa ini.
Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan dapat diperoleh melalui situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Pengajuan visa dilakukan lewat Japan Visa Application Center (JVAC) yang dikelola VFS Global.
Calon pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
Paspor.
Formulir permohonan visa.
Pasfoto terbaru ukuran 4,5 x 3,5 cm (diambil enam bulan terakhir, tanpa latar, bukan hasil editing, dan tidak buram).
Fotokopi KTP.
Certificate of Eligibility (asli atau fotokopi).
Print-out E-KTKLN dari Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI.
Formulir visa versi QR Code (PDF) yang diisi dan dicetak menggunakan Adobe Acrobat Reader.
Biaya pengurusan visa SSW Jepang sebesar Rp 330.000 dan dibayarkan secara tunai.
Selain itu, ada biaya tambahan untuk layanan proses visa yaitu Rp 230.000 per orang untuk aplikasi visa, serta Rp 155.000 per orang untuk pra-registrasi pengecualian visa bagi pemegang e-paspor atau IC.
Biaya visa akan mengalami perubahan setiap April setiap tahun.
Pemohon bisa memperoleh visa SSW Jepang dalam waktu enam hari kerja apabila seluruh dokumen lengkap dan tidak ada kendala.
Terdapat dua skema penempatan kerja bagi pemegang visa SSW di Jepang.
Pertama, skema PMI Perseorangan.
Skema ini umumnya diperuntukkan bagi alumni magang Jepang yang ingin melanjutkan kerja di perusahaan yang sama atau kembali ke pemberi kerja lama.
Mereka dibebaskan dari syarat lulus tes bahasa maupun ujian keterampilan SSW.
Kedua, skema private-to-private (P-to-P).
Skema ini biasanya ditujukan bagi kandidat SSW yang baru pertama kali bekerja di Jepang.
Umumnya, mereka menggunakan jasa agensi perekrutan karena belum memiliki pengalaman kerja maupun pengetahuan mengenai prosedur penempatan di Jepang.
Izin tinggal bagi pemegang visa SSW terbagi menjadi dua kategori, yaitu SSW (i) dan SSW (ii).
SSW (i) diperuntukkan bagi pekerja terampil dengan masa izin tinggal hingga lima tahun.
Pemohon wajib lulus ujian keterampilan dan tes bahasa Jepang, kecuali alumni magang.
Pemegang izin ini tidak diperbolehkan membawa keluarga, tetapi berhak mendapat dukungan kehidupan sehari-hari dari pemberi kerja atau Registered Supporting Organization (RSO).
SSW (ii) ditujukan untuk pekerja ahli dengan izin tinggal tanpa batas.
Pemohon perlu lulus ujian keterampilan, tetapi tidak wajib mengikuti tes bahasa Jepang.
Pemegang izin ini diperbolehkan membawa keluarga selama memenuhi syarat, tetapi tidak mendapat dukungan kehidupan sehari-hari dari pemberi kerja maupun RSO.
Hingga 29 Maret 2024, terdapat 16 bidang kerja yang tersedia untuk pemegang visa SSW di Jepang, yaitu:
Keperawatan.
Manajemen pembersihan gedung.
Pembuatan produk industri.
Industri konstruksi.
Industri pembuatan kapal dan permesinan kapal.
Perbaikan dan perawatan mobil.
Industri penerbangan.
Industri akomodasi.
Bisnis transportasi mobil.
Kereta api.
Pertanian.
Perikanan & akuakultur.
Pembuatan makanan dan minuman.
Industri jasa makanan.
Kehutanan.
Industri kayu.
Berdasarkan survei Badan Layanan Imigrasi Jepang pada 2021, gaji rata-rata pekerja SSW di beberapa sektor berkisar 194.000 yen hingga 285.000 yen per bulan.
Jika dikonversi ke rupiah (1 yen setara Rp 111,13), berikut kisaran gaji rata-rata:
Caregiving: 223.531 yen atau sekitar Rp 24,8 juta.
Pembersihan gedung: 207.313 yen atau sekitar Rp 23 juta.
Pembuatan mesin industri dan elektronik: 240.641 yen atau sekitar Rp 26,7 juta.
Konstruksi: 285.339 yen atau sekitar Rp 31,7 juta.
Pembuatan kapal dan kelautan: 239.748 yen atau sekitar Rp 26,6 juta.
Perawatan mobil: 249.481 yen atau sekitar Rp 27,7 juta.
Akomodasi: 194.358 yen atau sekitar Rp 21,6 juta.
Pertanian: 206.096 yen atau sekitar Rp 22,9 juta.
Perikanan: 236.634 yen atau sekitar Rp 26,3 juta.
Pengolahan makanan dan minuman: 223.566 yen atau sekitar Rp 24,8 juta.
Industri jasa makanan: 233.543 yen atau sekitar Rp 25,9 juta.
@ohayo_jepang Pejabat Jepang salah ngomong lah kok langsung mundur?! 🙇♂️ Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian Jepang Taku Etō mundur gara-gara slip of the tongue alias salah ngomong. Saat harga beras naik gila-gilaan, dia malah bilang: “Saya nggak pernah beli beras, selalu dikasih pendukung.” Publik langsung ngamuk karena dianggap nggak punya empati. Hasilnya, nggak lama, beliau pun resmi mengundurkan diri (The Japan Times, 20 Mei 2025). 🔑 Kenapa bisa segampang itu mundur? Karena di Jepang ada budaya tanggung jawab (resign when at fault): ➡️ Saat pejabat melanggar kepercayaan publik, mundur dianggap langkah terhormat. ➡️ Bukan cuma politik, tapi juga bentuk pertanggungjawaban moral. ➡️ Makanya ada istilah: daijin o jinin suru (mengundurkan diri sebagai menteri) & sekinin o toru (mengambil tanggung jawab). Di Jepang, mundur bukan selalu karena tidak bisa bertahan, tapi sering jadi cara menjaga integritas diri sekaligus menyelamatkan muka institusi/partai. Gak heran, sejak 2000, 10 dari 33 Menteri Pertanian Jepang mundur gara-gara kasus atau komentar sensitif. Fyi nih, sistem parlementer Jepang juga bikin pergantian menteri relatif lebih mudah dibanding negara presidensial seperti U.S. Itulah kenapa budaya “mundur” sudah jadi bagian dari politik moral Jepang. Polling: Kalau di Indonesia, budaya kayak gini sebaiknya ada juga nggak? Kreator Konten: Zahra Permata J Produser: Siti Annisa Penulis: YUHARRANI AISYAH #OhayoJepang #HidupdiJepang #KerjadiJepang #MagangdiJepang #BudayaJepang ♬ suara asli - Ohayo Jepang