Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Step by Step Kerja Resmi di Jepang Lewat Jalur BP2MI: Dokumen, Biaya, dan Durasi

Kompas.com - 29/07/2025, 15:51 WIB

4. Pembekalan Akhir dan Pengurusan Visa

Sebelum berangkat ke Jepang, PMI harus mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang diselenggarakan oleh BP2MI.

Pada tahap ini, calon PMI akan diberikan informasi mengenai hak pekerja, norma budaya, dan gambaran kehidupan di Jepang.

Setelah itu, BP2MI akan bekerja sama dengan Kedutaan Jepang dan perusahaan penerima untuk mengurus visa kerja bagi PMI yang lolos seleksi.

5. Keberangkatan dan Lapor Diri

Setelah visa dikeluarkan, calon PMI dapat mempersiapkan keberangkatan ke Jepang.

Sesampainya di Jepang, PMI diwajibkan melaporkan kedatangan mereka melalui Portal Peduli WNI yang disediakan oleh BP2MI dan JVAC.

Baca juga:

Ilustrasi berbagai jenis pekerjaan di Jepang.
Ilustrasi berbagai jenis pekerjaan di Jepang.

Biaya Visa dan Pengurusan Dokumen Visa SSW

PMI perlu membayar biaya visa sebesar Rp 330.000 yang dibayarkan secara tunai untuk mengajukan visa Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).

"Biaya visa akan berubah pada April setiap tahunnya," ucap Ratri.

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk layanan proses visa, yaitu aplikasi visa sebesar Rp 230.000 per orang dan pra-registrasi pengecualian visa bagi pemegang e-paspor/IC sebesar Rp 155.000 per orang.

Biaya visa ini dapat berubah setiap tahun pada bulan April, sesuai dengan kebijakan pemerintah Jepang.

Proses pengurusan visa dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang dioperasikan oleh perusahaan VFS Global.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.