Sebelum berangkat ke Jepang, PMI harus mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang diselenggarakan oleh BP2MI.
Pada tahap ini, calon PMI akan diberikan informasi mengenai hak pekerja, norma budaya, dan gambaran kehidupan di Jepang.
Setelah itu, BP2MI akan bekerja sama dengan Kedutaan Jepang dan perusahaan penerima untuk mengurus visa kerja bagi PMI yang lolos seleksi.
Setelah visa dikeluarkan, calon PMI dapat mempersiapkan keberangkatan ke Jepang.
Sesampainya di Jepang, PMI diwajibkan melaporkan kedatangan mereka melalui Portal Peduli WNI yang disediakan oleh BP2MI dan JVAC.
Baca juga:
PMI perlu membayar biaya visa sebesar Rp 330.000 yang dibayarkan secara tunai untuk mengajukan visa Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).
"Biaya visa akan berubah pada April setiap tahunnya," ucap Ratri.
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk layanan proses visa, yaitu aplikasi visa sebesar Rp 230.000 per orang dan pra-registrasi pengecualian visa bagi pemegang e-paspor/IC sebesar Rp 155.000 per orang.
Biaya visa ini dapat berubah setiap tahun pada bulan April, sesuai dengan kebijakan pemerintah Jepang.
Proses pengurusan visa dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang dioperasikan oleh perusahaan VFS Global.