Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Fakta & Data

Cloudflare Dihukum Bayar Rp 53 Miliar karena Dukung Situs Manga Bajakan

Kompas.com - 21/11/2025, 12:16 WIB

OHAYOJEPANG - Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan putusan terhadap Cloudflare, perusahaan infrastruktur internet asal Amerika Serikat. 

Melansir Kyodo News (20/11/2025), perusahaan itu diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari 500 juta yen (sekitar Rp 53 miliar) kepada sejumlah penerbit besar Jepang. 

Putusan ini berkaitan dengan layanan Cloudflare yang dianggap memfasilitasi aktivitas pembajakan manga melalui penyediaan content delivery network (CDN).

Baca Juga:

Gugatan Dari Empat Penerbit Jepang

Gugatan ini diajukan oleh empat penerbit besar Jepang yaitu Kodansha, Shueisha, Shogakukan, dan Kadokawa karena sejumlah situs bajakan mengunggah manga populer seperti One Piece dan Attack on Titan tanpa izin. 

Dalam putusannya, pengadilan menyimpulkan bahwa layanan CDN yang diberikan Cloudflare memungkinkan operator situs bajakan mendistribusikan data dalam jumlah besar secara lebih lancar.

Pengadilan juga menilai Cloudflare tidak memastikan identitas pengelola situs ketika membuat kontrak layanan. 

Selain itu, perusahaan dianggap tetap menyediakan layanan meskipun sudah menerima pemberitahuan resmi dari para penerbit mengenai adanya pelanggaran hak cipta. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan mengabulkan penuh tuntutan dari tiga penerbit. 

Tim kuasa hukum penerbit menyebut keputusan tersebut sebagai putusan pertama yang mewajibkan penyedia CDN membayar ganti rugi dalam perkara pembajakan konten.

Tanggapan Cloudflare atas Putusan Pengadilan

Setelah putusan diumumkan, Cloudflare menyampaikan pernyataan kepada media. 

Mereka menegaskan bahwa penyedia CDN tidak memiliki kemampuan untuk menghapus atau mengontrol konten yang diunggah pihak lain, karena konten tersebut tidak disimpan di server mereka. 

Dalam pernyataannya, Cloudflare menilai keputusan pengadilan berpotensi menjadi preseden yang menimbulkan masalah di tingkat global.

Perusahaan menilai putusan ini dapat memengaruhi efisiensi, keamanan, dan keandalan internet, baik di Jepang maupun di berbagai negara lainnya. 

Cloudflare juga memastikan akan mengajukan banding untuk menjaga keberadaan batasan tanggung jawab yang dianggap penting bagi ekosistem internet yang aman dan terbuka.

© Kyodo News

(PENULIS: KOMPAS.COM/PITRI NOVIYANTI)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.