Indonesia menjadi salah satu mitra utama Jepang dalam program ini setelah kedua negara menandatangani Memorandum of Cooperation on Specified Skilled Worker pada 2019.
Kerja sama ini mencakup pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja agar warga Indonesia dapat mengajukan visa Tokutei Ginou secara resmi.
Istilah tokutei ginou berarti “keahlian khusus” atau “keterampilan tertentu.”
Berbeda dari program Ginojisshusei yang berfokus pada magang jangka pendek, visa Tokutei Ginou memberikan izin kerja langsung di Jepang.
Terdapat dua kategori visa dalam program ini.
Kategori pertama, Tokutei Ginou 1 (SSW1), ditujukan bagi pekerja dengan keterampilan dasar pada industri tertentu, berlaku hingga lima tahun dan tidak memperbolehkan membawa keluarga.
Kategori kedua, Tokutei Ginou 2 (SSW2), ditujukan bagi tenaga ahli dengan keahlian lebih tinggi, memungkinkan perpanjangan tanpa batas waktu serta izin membawa keluarga ke Jepang.
Secara sederhana, Tokutei Ginou menjadi jembatan antara tenaga kerja terampil dari luar negeri dan industri Jepang yang membutuhkan keahlian di bidang perawatan, konstruksi, pertanian, hingga makanan.
Sebelum mengajukan visa, calon pekerja wajib lulus ujian bahasa Jepang dan tes keterampilan sesuai bidang kerja.
Ujian bahasa seperti JLPT N4 atau JFT-Basic membuktikan kemampuan memahami percakapan sehari-hari dalam bahasa Jepang.