OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang baru-baru ini memperkenalkan aturan baru yang lebih ketat untuk konversi SIM asing.
Aturan ini diberlakukan setelah meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan pengemudi asing di jalan raya Jepang.
Kini, pengemudi asing yang ingin mengonversi SIM harus memenuhi persyaratan lebih ketat dan mengikuti ujian yang lebih menantang.
Baca juga:
Melansir Kyodo News (1/10/2025), salah satu perubahan utama adalah kewajiban menyertakan surat keterangan tempat tinggal (juminhyo) Jepang saat mengajukan konversi SIM.
Sebelumnya, pengunjung jangka pendek atau tidak memiliki status tinggal permanen bisa menggunakan alamat hotel atau tempat tinggal sementara untuk proses konversi.
Pengajuan konversi SIM hanya diperuntukkan bagi orang asing yang tinggal di Jepang untuk mengurangi potensi penyalahgunaan sistem.
Selain itu, pemerintah Jepang memperketat ujian pengetahuan bagi pemohon SIM.
Jumlah soal meningkat dari 10 soal menjadi 50 soal, tersedia dalam 20 bahasa.
Pemohon wajib menjawab minimal 90 persen soal dengan benar agar lulus ujian.
Kebijakan ini muncul karena kritik bahwa ujian sebelumnya terlalu mudah dan tidak menilai pemahaman pengemudi asing terhadap aturan lalu lintas Jepang.