OHAYOJEPANG - Sumitomo Mitsui Banking Corp. (SMBC) mewajibkan setiap karyawan yang memiliki anak di bawah usia dua tahun mengambil cuti ayah minimal satu bulan mulai Oktober 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong partisipasi lebih besar dalam pengasuhan anak sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan setara.
Bank besar asal Jepang ini menegaskan, cuti pengasuhan anak bukan sekadar absensi, melainkan kesempatan untuk memperkuat daya tahan tim kerja.
“Kami akan mempromosikan inisiatif untuk memperkuat resiliensi tim dengan melihat absensi akibat pengasuhan anak sebagai sebuah kesempatan,” tulis SMBC dalam siaran pers mengutip Kyodo News (28/9/2025).
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari paket langkah yang akan dijalankan penuh pada tahun fiskal 2028.
Baca juga:
Sebagai insentif, SMBC memberikan bonus 50.000 yen atau sekitar Rp 5,6 juta kepada karyawan yang mengambil cuti orangtua.
Bonus dengan nilai sama juga diberikan kepada rekan kerja yang menjaga kelancaran bisnis selama karyawan tersebut absen.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi rasa tidak adil di kalangan staf yang harus menanggung beban tambahan.
Tujuan lain dari kebijakan ini adalah menghapus stereotip gender dan membangun budaya kerja di mana pria mengambil cuti ayah dianggap hal yang wajar.
“Kami ingin membentuk budaya kerja di mana pria mengambil cuti pengasuhan dan ikut serta dalam membesarkan anak adalah hal normal,” jelas SMBC.
Kebijakan baru ini diterapkan setelah bank berhasil mencatat 100 persen tingkat pengambilan cuti ayah pada tahun fiskal 2023.
Namun rata-rata lama cuti hanya 12 hari, jauh dari target perusahaan yaitu 30 hari.
Aturan SMBC hadir sejalan dengan tren baru di Jepang, di mana semakin banyak perusahaan memberikan tunjangan bagi rekan kerja karyawan yang mengambil cuti orangtua.
Kebijakan semacam ini bertujuan mendorong lebih banyak karyawan mengambil cuti sekaligus menyeimbangkan beban kerja di tim.
Menurut survei pemerintah, 40,5 persen ayah dengan bayi mengambil cuti ayah pada 2024, angka tertinggi yang pernah tercatat.
Meski meningkat, persentase itu masih jauh lebih rendah dibandingkan 86,6 persen ibu yang mengambil cuti melahirkan pada tahun yang sama.
Data ini menegaskan adanya kesenjangan besar antara cuti ayah dan cuti ibu.
Dengan aturan baru yang mewajibkan cuti minimal satu bulan, SMBC berharap bisa berkontribusi dalam mempersempit jarak tersebut dan mendorong budaya kerja yang lebih setara.
© Kyodo News
@ohayo_jepang Punya anak di Jepang makin dilindungi negara, dari lahiran, cuti, sampai urus anaknya! Berikut ini fakta-faktanya berdasarkan rangkuman artikel Ohayo Jepang: 🍼 1. Biaya persalinan normal bakal gratis mulai 2026 Pemerintah Jepang berencana menanggung penuh biaya persalinan normal lewat sistem asuransi publik mulai April 2026. Sebelumnya, biaya rata-rata melahirkan normal di Jepang bisa mencapai 518.000 yen (sekitar Rp 58 jutaan). 📌 Saat ini, pemerintah memang sudah memberi lump sum 500.000 yen (sekitar Rp 56,6 juta) untuk setiap kelahiran, tapi biayanya seringkali masih kurang. (The Straits Times, 14/5/2025) 👶 2. Cuti melahirkan dibayar sampai 2/3 gaji dan dilarang buat di PHK Di Jepang, cuti melahirkan benar-benar diatur ketat: perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan 6 minggu sebelum HPL (14 minggu untuk anak kembar) dan 8 minggu setelah melahirkan (kecuali dengan izin dokter), wajib memfasilitasi jam kerja ringan & waktu kontrol kehamilan, serta PHK karena hamil atau menyusui dianggap tidak sah secara hukum 💰 3. Ada tunjangan anak bulanan sampai usia 15–18 tahun Berdasarkan Buku Panduan Kementerian Kehakiman Jepang, orang tua di Jepang bisa menerima tunjangan anak bulanan sebesar 10.000–15.000 yen per anak. Tunjangan ini berlaku hingga tanggal 31 Maret setelah ulang tahun anak ke-15, dan akan diperpanjang hingga umur 18 tahun setelah revisi UU pada Juni 2024 (sumber: NHK Japan, 5/6/2024). 🇯🇵 Sistem ini dibuat untuk mendorong angka kelahiran yang makin menurun, sekaligus memastikan orang tua punya keamanan finansial saat membesarkan anak. 📌 Semua info di atas disarikan dari: • Ohayo Jepang • The Mainichi via Ohayo Jepang • NHK Japan • Buku Panduan Kementerian Kehakiman Jepang (versi Ohayo Jepang) • The Straits Times (untuk data biaya melahirkan) Kreator Konten: Zahra Permata J Produser: Luthfi Kurniawan Penulis: FAESAL MUBAROK Editor: YUHARRANI AISYAH #OhayoJepang #Tinggaldijepang #KerjadiJepang #HidupdiJepang #MagangdiJepang #KagetGakTuh ♬ Opening powerful Japanese drum(1232108) - Kids Sound