Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Bank di Jepang Ini Wajibkan Karyawan Ambil Cuti Ayah Minimal 1 Bulan

Kompas.com - 29/09/2025, 12:35 WIB

OHAYOJEPANG - Sumitomo Mitsui Banking Corp. (SMBC) mewajibkan setiap karyawan yang memiliki anak di bawah usia dua tahun mengambil cuti ayah minimal satu bulan mulai Oktober 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan mendorong partisipasi lebih besar dalam pengasuhan anak sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan setara.

Bank besar asal Jepang ini menegaskan, cuti pengasuhan anak bukan sekadar absensi, melainkan kesempatan untuk memperkuat daya tahan tim kerja.

“Kami akan mempromosikan inisiatif untuk memperkuat resiliensi tim dengan melihat absensi akibat pengasuhan anak sebagai sebuah kesempatan,” tulis SMBC dalam siaran pers mengutip Kyodo News (28/9/2025).

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari paket langkah yang akan dijalankan penuh pada tahun fiskal 2028.

Baca juga:

Bonus untuk Karyawan dan Rekan Kerja

Sebagai insentif, SMBC memberikan bonus 50.000 yen atau sekitar Rp 5,6 juta kepada karyawan yang mengambil cuti orangtua.

Bonus dengan nilai sama juga diberikan kepada rekan kerja yang menjaga kelancaran bisnis selama karyawan tersebut absen.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi rasa tidak adil di kalangan staf yang harus menanggung beban tambahan.

Tujuan lain dari kebijakan ini adalah menghapus stereotip gender dan membangun budaya kerja di mana pria mengambil cuti ayah dianggap hal yang wajar.

“Kami ingin membentuk budaya kerja di mana pria mengambil cuti pengasuhan dan ikut serta dalam membesarkan anak adalah hal normal,” jelas SMBC.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.