OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan buku teks digital sepenuhnya di sekolah.
Kebijakan ini rencananya akan diperkenalkan di sekolah dasar negeri pada tahun ajaran 2030.
Keputusan tersebut disetujui oleh kelompok kerja Kementerian Pendidikan Jepang.
Lewat aturan baru ini, dewan pendidikan daerah dapat memilih untuk menggunakan buku teks digital sepenuhnya, mengombinasikannya dengan buku cetak, atau memakai buku cetak saja.
Dewan Pusat Pendidikan menilai kebijakan tersebut akan memperluas pilihan buku teks dan memfasilitasi pembelajaran yang semakin sesuai dengan era digital.
Menurut Kyodo News (24/9/2025), buku teks digital juga diyakini dapat membuka peluang munculnya metode pengajaran yang lebih kreatif.
Namun, ada kekhawatiran dari sejumlah ahli yang menilai penggunaan digital bisa menambah beban guru dan penerbit.
Selain itu, muncul pula risiko kesehatan bagi siswa, seperti gangguan penglihatan akibat penggunaan perangkat dalam jangka panjang.
Baca juga:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Jepang berencana mengajukan rancangan undang-undang untuk mengubah aturan terkait pada sidang Diet biasa tahun 2026.
Saat ini buku teks digital sudah digunakan di sekolah, tetapi hanya sebagai bahan ajar alternatif.