P3MI dan BP2MI: Semua penempatan resmi diatur BP2MI melalui sistem SISKOP2MI.
Biaya penempatan: Untuk jalur SSW, biaya yang diperbolehkan diatur lewat Keputusan BP2MI No. 48/2023.
Government-to-Government (G to G): Program IJEPA bagi perawat (kangoshi) dan careworker (kaigofukushishi) mengikuti prosedur baku yang dikelola langsung BP2MI.

Kerangka hukum: Sejak 2019, visa SSW tersedia untuk 16 industri, termasuk pertanian, akomodasi, dan manufaktur.
Syarat: Lulus JFT-Basic atau JLPT N4 serta tes keterampilan bidang tertentu.
Proses perekrutan: Perusahaan Jepang bisa langsung merekrut dan mensponsori Certificate of Eligibility (CoE).
Layanan publik: Hello Work, yang dijalankan MHLW, menyediakan daftar lowongan dan konseling bagi warga asing.
Sistem dukungan: Perusahaan yang tidak bisa memberi dukungan penuh wajib bekerja sama dengan Registered Support Organization (RSO).
Sistem regional: Upah minimum ditetapkan per prefektur.
Tahun fiskal 2024: Rentang 951 yen (sekitar Rp 106.000) di prefektur terendah hingga 1.163 yen (sekitar Rp 130.000) di Tokyo, dengan rata-rata nasional 1.055 yen (sekitar Rp 118.000).