Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

3 Jalur Kerja Resmi ke Jepang, dari Syarat Umum hingga Ketentuan untuk Perempuan

Kompas.com - 14/09/2025, 17:04 WIB

OHAYOJEPANG - Syarat jalur kerja resmi di Jepang ditetapkan melalui program pemerintah yang mengatur perekrutan tenaga asing.

Jalur ini mencakup Specified Skilled Worker (SSW), program perawat dan careworker lewat skema EPA, serta sistem magang yang kini beralih menjadi Employment for Skill Development Program (ESDP).

Setiap jalur memiliki aturan berbeda, mulai dari batas usia, kualifikasi pendidikan, hingga dokumen yang harus dipenuhi.

Bagi perempuan, ada pula syarat tambahan pada tahap seleksi yang sifatnya program-spesifik.

Dengan mengikuti jalur resmi, calon pekerja terlindungi dari praktik ilegal dan mendapat kepastian hukum sejak tahap persiapan hingga bekerja di Jepang.

Baca juga:

Mengapa Jalur Resmi Penting

Kebutuhan tenaga kerja asing di Jepang terus meningkat.

Per Oktober 2024, jumlah pekerja asing mencapai 2.302.587 orang, angka tertinggi sepanjang sejarah menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW).

Dari jumlah itu, 169.539 orang atau 7,4 persen adalah warga Indonesia.

Bagi orang Indonesia, cara aman untuk kerja di Jepang adalah mengikuti status izin tinggal resmi Jepang (SSW, EPA, trainee/ESDP) sekaligus melalui sistem penempatan BP2MI dengan SISKOP2MI.

Alurnya mencakup pemeriksaan dokumen, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PMI, serta orientasi pra-keberangkatan.

1. Specified Skilled Worker (SSW)

Program ini diperkenalkan pada 2019 untuk peran semi-terampil.

Ada dua tingkatan:

  • SSW (i): berlaku sampai 5 tahun, tanpa izin membawa keluarga.

  • SSW (ii): bisa diperpanjang tanpa batas, dengan izin membawa pasangan dan anak.

Ada 16 sektor kerja, antara lain perawatan lansia, pertanian, manufaktur, konstruksi, jasa makanan, transportasi, dan perkeretaapian.

Syaratnya berusia minimal 18 tahun, lulus ujian bahasa Jepang (JFT-Basic atau JLPT N4 ke atas), serta lulus tes keterampilan.

Banyak orang Indonesia menempuh pelatihan di LPK atau BLK sebelum mengecek lowongan resmi di SISKOP2MI.

2. EPA (Program Pemerintah ke Pemerintah untuk Perawat dan Careworker)

Program ini dijalankan di bawah Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (EPA).

Syarat utamanya:

  • Usia maksimal 35 tahun saat penutupan pendaftaran.

  • Pendidikan: sarjana keperawatan untuk perawat, D3 ditambah pelatihan careworker untuk perawat lansia.

  • Bahasa: minimal N5 saat mendaftar, ditingkatkan ke N4 saat pelatihan pra-keberangkatan.

  • Dokumen: KTP, paspor, kartu AK1, SKCK, ijazah/transkrip, surat sehat, foto, dan lainnya.

Ada catatan tambahan: perempuan tidak boleh sedang hamil saat seleksi, laki-laki dilarang bertindik, serta semua peserta tidak boleh bertato.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui SISKOP2MI, diverifikasi di kantor BP2MI, lalu dilanjutkan ke proses pencocokan dan pelatihan.

3. Dari TITP ke ESDP

Program magang teknis (TITP) sedang dihapus.

Pada Juni 2024, Jepang merevisi undang-undang untuk membuat Employment for Skill Development Program (ESDP/Ikusei-Shūrō).

Syarat usia minimal 18 tahun tanpa batas maksimum, meski banyak lowongan mencantumkan 18–35 tahun.

Peserta yang menamatkan TITP (ii) bisa berpindah ke SSW (i) di bidang yang sama tanpa harus mengulang tes.

Batas Usia dan Syarat untuk Perempuan

Di jalur SSW, syarat usia resmi adalah minimal 18 tahun tanpa batas maksimum.

Namun, perusahaan bisa menetapkan rentang usia sendiri.

Pada jalur EPA, syarat resmi dalam pengumuman biasanya menetapkan batas maksimal 35 tahun untuk perawat dan careworker.

Pada jalur trainee atau ESDP, syarat resmi hanya minimal 18 tahun, meski dalam praktik banyak lowongan yang mencantumkan usia 18–35 tahun.

Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja di Jepang melarang diskriminasi berdasarkan gender dan melindungi hak terkait kehamilan serta cuti melahirkan.

Pengusaha juga wajib mencegah pelecehan yang berkaitan dengan hak maternitas atau cuti pengasuhan.

Namun, ada program tertentu seperti EPA yang memang menetapkan perempuan tidak boleh sedang hamil pada tahap seleksi.

Ini adalah syarat program, bukan hukum Jepang.

Begitu sudah bekerja, perempuan mendapat perlindungan hukum yang sama seperti laki-laki, termasuk hak atas upah setara.

Tahapan Wajib Pra-Keberangkatan

Di jalur resmi, pekerja migran Indonesia wajib mengikuti tahapan sesuai Peraturan BP2MI No. 2/2023, yaitu:

  • Pendaftaran melalui SISKOP2MI.

  • Seleksi dan verifikasi.

  • Tes medis dan psikologis.

  • Penandatanganan perjanjian penempatan.

  • Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan PMI (jaminan sosial wajib).

  • Pengurusan visa atau izin tinggal.

  • Orientasi pra-keberangkatan (OPP/PAP).

  • Penandatanganan kontrak kerja akhir.

  • Keberangkatan.

Pola umumnya jelas. Jalur yang dipilih menentukan syaratnya.

Aturan usia berbeda tergantung program dan perusahaan, bukan aturan nasional tunggal.

Hak perempuan dilindungi undang-undang, meski ada ketentuan kesehatan tambahan sebelum keberangkatan pada program tertentu.

Bagi orang Indonesia, jalur paling aman tetap melalui prosedur resmi pemerintah: tes bahasa dan keterampilan, dokumen lengkap, pendaftaran BP2MI, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan jalur ini, pekerja datang ke Jepang lebih siap, terlindungi, dan berpeluang lebih besar untuk berhasil.

Konten disediakan oleh Xymax Global Partner (September 2025)

Sumber:

  • http://www.moj.go.jp/isa/ssw/index.html
  • https://www.mofa.go.jp/mofaj/ca/fna/ssw/us/overview/
  • https://www.jpf.go.jp/jft-basic/
  • https://www.prometric-jp.com/
  • https://www.mhlw.go.jp/stf/newpage_42399.html
  • https://www.moj.go.jp/isa/content/930004452.pdf
  • https://www.moj.go.jp/isa/content/930004452.pdf
  • https://www.jitco.or.jp/en/regulation/
  • https://jdih.bp2mi.go.id/
  • https://siskop2mi.bp2mi.go.id/
  • https://www.bp2mi.go.id/
  • https://www.mhlw.go.jp/bunya/koyoukintou/seisaku06/
  • https://www.japaneselawtranslation.go.jp/ja/laws/view/3645
@ohayo_jepang Budaya kejujuran di Jepang memang patut diacungi jempol. Setiap tahun, Kepolisian Metropolitan Tokyo menerima lebih dari 4 juta laporan barang hilang, termasuk barang berharga seperti dompet, ponsel, dan dokumen penting. Menariknya, sekitar 70% dari barang-barang ini berhasil kembali ke pemiliknya. Sistem di Jepang sangat mendukung hal ini—barang yang ditemukan diberi label dan disimpan dengan rapi di pusat barang hilang, seperti yang ada di kawasan Iidabashi, Tokyo. Bahkan, ribuan payung transparan hilang pun disusun berdasarkan lokasi dan waktu penemuan! Apa yang membuat budaya ini begitu istimewa? Masyarakat Jepang memiliki kebiasaan melaporkan barang hilang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Mereka percaya bahwa membantu orang lain menemukan barang yang hilang adalah hal yang wajar. Jadi, jika Anda kehilangan sesuatu di Jepang, jangan langsung putus asa—kemungkinan besar barang Anda akan kembali. Bagaimana jika budaya ini bisa diterapkan lebih luas, termasuk di Indonesia? 🌟 Kreator Konten: Aqila Vitrasya Produser: Luthfi Kurniawan Penulis: Yuharrani Aisyah# #OhayoJepang #kejujuran #baranghilang #tinggaldijepang ♬ Hip Hop Background(814204) - Pavel
Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.