Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

3 Jalur Kerja Resmi ke Jepang, dari Syarat Umum hingga Ketentuan untuk Perempuan

Kompas.com - 14/09/2025, 17:04 WIB

1. Specified Skilled Worker (SSW)

Program ini diperkenalkan pada 2019 untuk peran semi-terampil.

Ada dua tingkatan:

  • SSW (i): berlaku sampai 5 tahun, tanpa izin membawa keluarga.

  • SSW (ii): bisa diperpanjang tanpa batas, dengan izin membawa pasangan dan anak.

Ada 16 sektor kerja, antara lain perawatan lansia, pertanian, manufaktur, konstruksi, jasa makanan, transportasi, dan perkeretaapian.

Syaratnya berusia minimal 18 tahun, lulus ujian bahasa Jepang (JFT-Basic atau JLPT N4 ke atas), serta lulus tes keterampilan.

Banyak orang Indonesia menempuh pelatihan di LPK atau BLK sebelum mengecek lowongan resmi di SISKOP2MI.

2. EPA (Program Pemerintah ke Pemerintah untuk Perawat dan Careworker)

Program ini dijalankan di bawah Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (EPA).

Syarat utamanya:

  • Usia maksimal 35 tahun saat penutupan pendaftaran.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.