Namun, perusahaan bisa menetapkan rentang usia sendiri.
Pada jalur EPA, syarat resmi dalam pengumuman biasanya menetapkan batas maksimal 35 tahun untuk perawat dan careworker.
Pada jalur trainee atau ESDP, syarat resmi hanya minimal 18 tahun, meski dalam praktik banyak lowongan yang mencantumkan usia 18–35 tahun.
Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja di Jepang melarang diskriminasi berdasarkan gender dan melindungi hak terkait kehamilan serta cuti melahirkan.
Pengusaha juga wajib mencegah pelecehan yang berkaitan dengan hak maternitas atau cuti pengasuhan.
Namun, ada program tertentu seperti EPA yang memang menetapkan perempuan tidak boleh sedang hamil pada tahap seleksi.
Ini adalah syarat program, bukan hukum Jepang.
Begitu sudah bekerja, perempuan mendapat perlindungan hukum yang sama seperti laki-laki, termasuk hak atas upah setara.
Di jalur resmi, pekerja migran Indonesia wajib mengikuti tahapan sesuai Peraturan BP2MI No. 2/2023, yaitu:
Pendaftaran melalui SISKOP2MI.