OHAYOJEPANG - Upah minimum rata-rata di Jepang dinaikkan sebesar 66 yen menjadi 1.121 yen per jam untuk tahun fiskal 2025 yang dimulai April.
Kenaikan ini setara 6,3 persen dibanding tahun sebelumnya dan menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah, menurut Kementerian Tenaga Kerja.
Melansir Kyodo News (5/9/2025), pemerintah Jepang menyebut langkah ini diambil untuk merespons biaya hidup yang terus meningkat.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan dorongan Perdana Menteri Shigeru Ishiba agar kenaikan upah dapat melampaui laju inflasi yang menekan anggaran rumah tangga.
Baca juga:
Meski menjadi lompatan besar, kenaikan ini masih di bawah rata-rata 7,3 persen yang dibutuhkan tiap tahun hingga 2029.
Angka tersebut diperlukan agar target pemerintah menaikkan upah minimum menjadi 1.500 yen per jam di akhir 2020-an bisa tercapai.
Tokyo menjadi prefektur dengan upah minimum tertinggi, yakni 1.226 yen per jam.
Sementara itu, Kochi, Miyazaki, dan Okinawa mencatat upah minimum terendah sebesar 1.023 yen per jam.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan menegaskan perbedaan antarwilayah ini mengikuti hasil keputusan panel lokal.
Setiap tahun, panel pemerintah menetapkan pedoman nasional yang kemudian disesuaikan oleh panel daerah untuk menetapkan angka spesifik.