Dokumen ini digunakan untuk mengajukan visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang di Indonesia.
Proses pengajuan visa biasanya memakan waktu 5–10 hari kerja.
COE berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan, kecuali ada kebijakan khusus dari pemerintah Jepang.
Setelah visa terbit dan pemohon tiba di Jepang, langkah selanjutnya adalah registrasi di kantor kelurahan setempat.
Pemohon akan mendapatkan kartu penduduk atau 在留カード.
Selain itu, wajib mendaftar ke asuransi kesehatan serta sistem pensiun nasional.
Banyak pekerja Indonesia menghadapi kesulitan karena kurangnya informasi dari pihak perusahaan.
Beberapa perusahaan kecil di Jepang tidak terbiasa mengurus COE, sehingga dokumen yang dikirim sering kurang lengkap.
Dalam kondisi seperti ini, banyak orang Indonesia mencari bantuan dari komunitas, senior (senpai), atau konsultan imigrasi.
Kendala bahasa juga sering muncul, terutama ketika pemohon tidak memahami isi kontrak atau dokumen yang diajukan.