Banyak orang Indonesia mulai mempertimbangkan naturalisasi setelah lama tinggal di Jepang.
Biasanya setelah menikah, membesarkan anak, atau bekerja dalam jangka panjang.
Bagi yang menikah dengan warga Jepang, aturan khusus berlaku: tiga tahun menikah dan satu tahun tinggal di Jepang sudah bisa mengajukan permohonan.
Meski begitu, tidak sedikit yang memilih tetap memakai visa spouse of Japanese national karena keberatan harus melepas kewarganegaraan Indonesia.
Di sisi lain, pekerja profesional seperti di bidang IT, teknik, atau caregiving juga mulai melirik opsi ini setelah mendapat kontrak tetap.
Prosesnya bisa memakan waktu lebih dari setahun, mulai dari pengajuan dokumen hingga wawancara dengan pihak Homushō.
Kendala lain yang sering muncul adalah soal bahasa.
Semua dokumen mulai dari akta kelahiran hingga catatan pajak, harus diterjemahkan ke bahasa Jepang, dan biayanya tidak murah.
Banyak orang Indonesia akhirnya mengandalkan komunitas, kelompok diaspora, atau organisasi multikultural untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
Bagi orang Indonesia, memahami cara pindah ke Jepang hingga proses naturalisasi bukan hanya soal hukum, melainkan juga identitas dan masa depan keluarga.