Namun, ditemukan kasus sejumlah pemohon menggunakan perusahaan cangkang atau fiktif untuk mendapat izin tinggal.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana menaikkan modal minimum dari 5 juta yen (sekitar Rp 550 juta) menjadi 30 juta yen (sekitar Rp 3,3 miliar).
Kenaikan ini diharapkan dapat menyaring pemohon sehingga hanya pelaku usaha dengan rencana bisnis jelas yang bisa mengajukan visa tersebut.
Dengan begitu, visa manajer bisnis benar-benar dapat mendorong pertumbuhan wirausaha yang sehat dan produktif di Jepang.
Kebijakan ini sekaligus melengkapi upaya pemerintah dalam menertibkan berbagai jenis visa agar sesuai tujuan.
© Kyodo News
View this post on Instagram