Peluang kerja di Jepang melalui skema Specified Skilled Worker (SSW) terbuka lebar bagi pekerja migran Indonesia.
Skema ini menjadi pintu masuk untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Jepang.
Negara ini tengah menghadapi tantangan populasi menua dengan proporsi penduduk lansia yang tinggi.
Kondisi tersebut membuat jumlah pekerja lokal Jepang berkurang, sedangkan permintaan tenaga kerja asing terus meningkat.
Indonesia, yang saat ini berada pada periode bonus demografi 2020–2030, dinilai memiliki peluang besar untuk mengisi kebutuhan tersebut.
Pada Rabu (13/8/2025), peluang ini menjadi pembahasan utama dalam acara Strengthening Workforce Diplomacy: Indonesia Strategic SSW Expansion to Japan yang digelar Indonesia Business Council (IBC) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Acara ini mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha untuk membahas strategi memperluas akses kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia ke Jepang.
“Pada hari ini kita akan bicara tentang skema SSW, Specific Skilled Worker, yang memang khusus. Kita tahu bahwa, tadi disampaikan bahwa Jepang ini sedang super aging sebenarnya. Jadi artinya ketemu tutupnya dengan Indonesia. Di Indonesia bonus demografi, di sini aging,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang hadir pada acara tersebut di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca juga:
Saat ini, jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Jepang melalui skema SSW baru sekitar 10.181 orang.
Angka ini masih jauh dari potensi yang bisa dicapai mengingat tingginya permintaan tenaga kerja di Jepang.
Melansir siaran pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (13/8/2025), salah satu tantangan utama adalah terbatasnya akses kerja sama langsung dengan perusahaan Jepang.
Keterlibatan dunia usaha di Indonesia menjadi kunci untuk memperluas jejaring dan peluang penempatan.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mampu membuka jalur kerja sama baru dengan perusahaan Jepang.
Selain memperluas akses, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi langkah penting.
Pelatihan, sertifikasi, dan penyelarasan kompetensi perlu dilakukan agar pekerja migran Indonesia sesuai dengan standar pasar kerja Jepang.
Berdasarkan data yang disampaikan IBC, Jepang membutuhkan sekitar 820.000 pekerja asing hingga 2029.
Peluang ini menawarkan kesempatan bekerja di luar negeri sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok talenta unggul di tingkat global.
Peningkatan daya saing menjadi tantangan utama.
Indonesia perlu memastikan pekerja migran siap bekerja dan diakui sebagai tenaga kerja berkualitas tinggi yang mampu bersaing dengan negara lain.
Kemitraan yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai menjadi faktor penentu dalam memaksimalkan potensi SSW.
Jika dikelola dengan baik, peluang ini dapat memberikan manfaat ekonomi nyata sekaligus meningkatkan reputasi internasional Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, acara di Senayan tersebut ditutup dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah dan IBC.
MoU ini mencakup kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia ke Jepang melalui skema SSW, dengan fokus pada peningkatan kompetensi dan perluasan kemitraan dengan perusahaan Jepang.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas jumlah penempatan pekerja migran Indonesia di Jepang.
Hal ini juga demi memastikan tenaga kerja yang dikirim memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan industri di negara tersebut.
View this post on Instagram