Namun, suplai tenaga kerja lokal diperkirakan kekurangan hampir 340.000 orang.
Kondisi ini mendorong Jepang membuka pintu bagi caregiver asing melalui skema seperti Economic Partnership Agreement (EPA) dan Specified Skilled Worker (SSW).
Indonesia termasuk mitra utama Jepang dalam kerja sama ini, dengan ribuan caregiver dikirim setiap tahun.
EPA merupakan jalur kerja resmi yang lebih dulu dibuka Jepang bagi tenaga kerja Indonesia di bidang caregiving.
Melalui program ini, peserta mendapatkan pelatihan bahasa Jepang dan keterampilan caregiving terlebih dahulu di Indonesia, sebelum diberangkatkan ke fasilitas perawatan di Jepang.
Syarat utama EPA meliputi:
Minimal lulusan D3 Keperawatan atau bidang serupa
Lulus Japanese Language Proficiency Test (JLPT) N5 atau N4 sebelum keberangkatan
Wajib lulus ujian nasional caregiving di Jepang dalam 3–4 tahun masa kerja untuk dapat menetap
Usia pelamar umumnya antara 21–35 tahun