Romaji:
Shokushu: Sōmu ashisutanto
Kinmu-chi: Ōsaka-fu
Koyō keitai: Keiyaku shain (1-nen kōshin)
Kyūyo: Getsu-kyū 23-man en~
Kinmu jikan: 9:00~18:00 (Zangyō ari)
Ōbo jōken: N2 ijō, PC sukiru hissu, komyunikēshon-ryoku jūshi
Arti:
Posisi: Asisten Administrasi
Lokasi Kerja: Prefektur Osaka
Jenis Pekerjaan: Pegawai kontrak (diperbarui setiap tahun)
Gaji: 230.000 yen per bulan ke atas
Jam Kerja: 09:00–18:00 (Terkadang lembur)
Persyaratan: Lulus ujian bahasa Jepang N2 atau lebih, keterampilan komputer wajib, kemampuan komunikasi yang baik
Pemerintah Indonesia melalui BP2MI telah mengatur bahwa penempatan kerja ke Jepang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi yang bekerja sama dengan pemerintah Jepang.
Ini penting untuk menghindari iklan lowongan pekerjaan palsu yang marak beredar di media sosial atau grup WhatsApp.
Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan semua penempatan disertai kontrak kerja yang jelas, termasuk rincian iklan lamaran pekerjaan yang menjadi dasar rekrutmen.
Dalam proses mencari kerja di Jepang, iklan lowongan pekerjaan bukan sekadar pengumuman.
Ia adalah pintu masuk menuju dunia kerja yang sangat terstruktur dan memiliki budaya yang berbeda.
Mampu membaca iklan secara cermat, memahami istilah, menyelidiki reputasi perusahaan, dan mencocokkan dengan kompetensi pribadi menjadi keterampilan penting bagi siapa pun yang ingin melangkah ke Jepang secara profesional.