Jumlah pajak yang dibayarkan akan bisa berubah sesuai dengan status perkawinan, jumlah asuransi yang diikuti di Jepang, dan lain sebagainya.
Pajak Tinggal
Pajak ini merupakan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintahan daerah tempat tinggal.
Pajak ini ditagihkan kepada orang yang telah tinggal di suatu daerah dengan masa menetap telah genap satu tahun, terhitung sejak tanggal satu Januari tahun tersebut.
Asuransi sosial (shakai hoken)
Mengikuti asuransi merupakan suatu keharusan penduduk yang tinggal di Jepang agar bisa mendapatkan keuntungan sosial.
Ada beberapa jenis asuransi sosial, seperti asuransi pekerja (koyou hoken) yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK, asuransi kecelakaan kerja (rousai hoken) yang ditanggung pekerja seratus persen, dan asuransi kesehatan (kenkou hoken).
Pensiun (Kokumin Nenkin)
Sistem pensiun di Jepang berlaku untuk semua kalangan, baik bekerja di perusahaan swasta ataupun negeri.
Orang asing pun bisa menarik uang pensiun ini bila bekerja di Jepang lebih dari tujuh bulan.
Semua hal yang tertulis di atas merupakan persyaratan yang harus dimasukkan ke dalam kontrak sebelum bekerja, termasuk tunjangan lembur.
*Sumber informasi diambil dari Kementrian Hukum Jepang. Ketentuan bisa saja diperbaharui sewaktu-waktu.